Kategori Berita
Media Network
Kamis, 16 MARET 2023 • 12:49 WIB

Pemprov Kaltim Miliki Jaringan PATBM, Ajak Masyarakat Aware dengan Hak Anak-anak

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita (ANTARA/HO-Diskominfo Kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki ratusan jaringan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang tersebar hingga pemerintahan terbawah yakni di tingkat Desa atau Kelurahan.

"Berdasarkan data yang telah kami himpun, pada tahun 2022 terdapat 1.176 PATBM yang tersebar di kelurahan sebanyak 870 PATBM dan desa sebanyak 306 PATBM,"kata Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita di Samarinda, seperti yang dikutip Antara.

Soraya mengatakan PATBM memiliki tugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Hadirkan Mahakarya Pameran Bentang Bontang Lewat Karya Seni

Kegiatan yang dilakukan PATBM berupa mengedukasi orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut, dan mengedukasi anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.

Untuk itu diharapkan Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya.

Soraya menambahkan, PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa/ kelurahan) dengan tujuan agar setiap anak mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Salah Satunya Ismail Bolong

Provinsi Kaltim miliki komitmen kuat dalam upaya perlindungan terhadap anak dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemprov Kaltim Miliki Jaringan PATBM, Ajak Masyarakat Aware dengan Hak Anak-anak

Link berhasil disalin!