Mahkota Kasurhun dari Paembang. (Z Creators/Diva Ami).
Palembang merupakan kota yang dengan pengaruh kebudayaan zaman Kerajaan Sriwijaya. Warisan adat dan budaya tersebut terlihat pula dalam pernikahan adat Palembang.
Dari baju adat, hingga mahkota yang digunakan pengantin wanita yang disebut ‘Karsuhun’ .
Karsuhun memiliki makna yaitu mencerminkan kecantikan dan keanggunan perempuan Palembang. Karsuhun dilengkapi dengan tumpukan aksesoris bernuansa emas dan berhiaskan bunga melati dengan sumping atau juntaian bola di pipi kanan dan kiri
Baca Juga: Mitos Hantu Banyu Penunggu Sungai Musi Palembang, Bisa Menyebabkan Orang Tenggelam
Inilah 6 Fakta tentang mahkota Karsuhun yang tampak cantik dan mewah yang dipakai para pengantin wanita Palembang.
Diharapkan wanita yang akan menikah, akan menjadi istri dan ibu yang lemah lembut setelah menikah.
Karsuhun yang dipakai dikepala pengantin wanita beratnya dapat mencapai 3 kilogram.
Sangat berat jika dipakaikan dalam waktu yang lama. Namun terlihat sangat cantik diatas kepala pengantin.
Warna assesoris pengantin dominan warna emas, melambangkan jayanya kerajaan Sriwijaya dimasa lampau. Memberikan kesan mewah dan agung pada tampilan pengantin.
Mahkota Karsuhun dipakai pada kepala dilengkapi dengan hiasan cempako, sundur, gandik, dan malu ( untaian bunga) di samping kanan kiri mahkota.
Teratai merupakan lambang kesucian. Terdapat di beberapa ornamen pakaian adat serta aksesoris lainnya.
Baca Juga: Sensasi Mencicipi Aneka Pindang Khas Palembang di Rumah Mewah Pemiliknya
Palembang tak bisa lepas dari sejarah kerajaan Sriwijaya. Sehingga pakaian adat serta unsur-unsurnya melambangkan kejayaan kerajaan Sriwijaya.
Nah, itulah beberapa fakta tentang mahkota asal Palembang tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: