Miss Universe umumkan aturan baru soal batasan usia.
INDOZONE.ID - Organisasi Miss Universe (MUO) mengumumkan penghapusan batasan usia di seluruh kompetisi Miss Universe dan yang terkait.
Perubahan ini akan berlaku untuk semua kontes tahun 2024 secara global.
Mulai saat itu, setiap wanita desawa (18 tahun keatas) berhak berkompetisi menjadi Miss Universe.
Miss Universe R'Bonney Gabriel (29 tahun) yang merupakan Miss Universe juga mengumumkan pembaruan kualifikasi tersebut di acara Tanner Fletcher New York Fashion Week.
R'Bonney Gabriel pertama kali mengemukakan soal pembatasan usia tersebut pada segmen QnA terakhir kontes Louisiana tahun 2023.
"Jika Anda ingin membuat perubahan apa pun terhadap peraturan organisasi, perubahan apa yang akan dilakukan? Dan aku bilang untuk menaikkan batas usia," ujar Miss Universe R'bonney Gabriel, seperti dilansir Philstar, Rabu (13/9/2023).
Miss Universe umumkan aturan baru soal batasan usia.
Menurutnya, kemampuan seorang wanita untuk berkompetisi di ajang seperti Miss Universe tidak boleh didefinisikan, karena baginya usia hanyalah sekedar angka.
"Saat saya berkompetisi, batasan usia saya adalah 28 tahun, dan saat itu saya berusia 28 tahun. Jadi jawaban saya adalah saya pikir kita harus mengubah hal ini," ungkap R'Bonney.
"Kemampuan seorang wanita untuk berkompetisi di Miss Universe, atau apa pun dalam hidup, tidak boleh didefinisikan berdasarkan usianya. Usia seharusnya hanya sekedar angka," sambungnya.
Baca Juga: Didukung Menteri Bintang, Kasus Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe Bakal Diusut Tuntas
Aturan baru ini memberikan kesempatan bagi calon kontestan yang telah berusia lanjut untuk mengikuti ajang Miss Universe.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Miss Universe memiliki syarat-syarat calon kontestan, salah satunya yaitu usia.
Wanita yang bisa mengikuti ajang Miss Universe hanya berusia 18 sampai 28 tahun. Di atas usia tersebut tidak bisa mendaftar menjadi kontestan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Philstar