Ilustrasi mesjid (Unsplash/Ekrem osmanoglu)
Pada 31 Juli ini umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Karena masih dalam kondisi yang belum normal karena pandemi virus corona pemerintah pun mengeluarkan aturan berkaitan pelaksanaan shalat Idul Adha.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, Kemenag (Kementerian Agama) menghimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Begitu juga saat penyembelihan hewan kurban, harus menerapkan protokol kesehatan, jangan terjadinya kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.
Nah berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat saat menyelenggarakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban:
Sementara itu petugas juga harus menghimbau masyarakat yang akan menyelenggarakan shalat agar membawa alat shalat masing-masing, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: