Ilustrasi vaksin Covid-19 (photo/istock/MarsBars)
Program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah Indonesia menggunakan vaksin produksi Sinovac, bekerja sama dengan PT Bio Farma. Vaksin Covid-19 diberikan dengan dua dosis suntikan, dalam interval atau rentang waktu 14 hari.
Dosis pertama bertujuan untuk memicu respons kekebalan awal, sedangkan dosis kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya.
Meski bukan obat, vaksin corona dapat membentuk kekebalan spesifik pada penyakit Covid-19, agar terhindar dari penularan virus corona dan gejala yang ditimbulkan tidaklah berat.
Melansir dari World Health Organization, vaksin untuk memicu sistem imun tubuh memiliki beberapa kandungan berikut ini:
Antigen. Virus atau bakteri yang sudah dibunuh atau dilemahkan, untuk melatih tubuh mengenali dan melawan penyakit.
Stabilisator. Untuk melindungi vaksin selama penyimpanan dan saat didistribusikan.
Adjuvant. Substansi pembantu yang memperkuat respons imun terhadap antigen.
Pengawet. Untuk memastikan vaksin tetap efektif.
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang digunakan di Indonesia, telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin ini mengandung inactivated virus atau virus yang telah dimatikan.
Selain itu, vaksin Sinovac juga mengandung alumunium hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin, larutan fosfat sebagai penstabil, dan larutan garam natrium klorida untuk memberikan kenyamanan ketika disuntikkan.
Sama seperti vaksin untuk penyakit pada umumnya, vaksin Covid-19 akan menimbulkan reaksi setelah vaksinasi.
Beberapa gejala yang mungkin muncul berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 adalah sebagai berikut:
Nyeri, kemerahan, bengkak pada area tubuh yang disuntik
Reaksi lokal lain yang berat, seperti selulitis
Demam
Nyeri otot seluruh tubuh
Nyeri sendi
Badan lemah
Sakit kepala
Alergi misalnya urtikaria, oedem
Anafilaksis
Pingsan
Reaksi ringan lokal dapat diatasi dengan kompres dingin dan meminum obat paracetamol. Reaksi sistemik dapat ditangani dengan minum air yang banyak, mandi air hangat dan minum obat paracetamol.
Penerima vaksin juga akan menerima contact person yang dapat dihubungi jika terdapat keluhan atau bisa melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat vaksinasi.
Para penerima vaksin yang mengalami keluhan pun akan mendapat perawatan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017.
Secara umum, vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh terhadap virus atau bakteri yang menyebabkan penyakit tertentu. Orang yang telah diberikan vaksin, maka kemungkinan tertular penyakit tertentu akan makin sedikit.
Begitu pula pada vaksin Covid-19, pemberian vaksin ini berperan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sehingga mengurangi tingkat penularan terhadap virus corona dan menurunkan gejala yang ditimbulkan.
Pemerintah Indonesia menargetkan sebesar 60% masyarakat Indonesia mendapatkan vaksin Covid-19 secara bertahap, untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Herd immunity adalah suatu kondisi ketika sebagian besar orang telah memiliki kekebalan terhadap penyakit infeksi tertentu, sehingga penyakit tersebut sulit menyebar karena tidak banyak orang yang terinfeksi.
Secara otomatis, vaksinasi bukan hanya melindungi orang-orang yang sudah divaksin, namun juga melindungi kelompok orang yang belum mendapatkan vaksin karena tidak memenuhi syarat vaksinasi.
Syarat-syarat penerimaan vaksin Covid-19 mengalami perubahan setelah tahap pertama vaksinasi kepada tenaga kesehatan dilakukan. Berikut adalah syarat-syarat penerima vaksin Covid-19 yang baru:
Usia minimal 18 tahun
Suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat Celcius
Tekanan darah maksimal 180/110 mmHg
Tidak memiliki riwayat penyakit kronis
Penyintas Covid-19
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
Ibu menyusui
Penderita epilepsi yang terkontrol
Penderita kanker yang sedang menjalani terapi, wajib membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter
Berdasarkan Roadmap World Health Organization (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), terdapat 12 kelompok masyarakat prioritas yang berhak menerima vaksin Covid-19, yakni:
Tenaga Kesehatan
Lansia 60 tahun ke atas
Pedagang Pasar
Pendidik (Guru, Dosen, Tenaga Pendidik)
Tokoh Agama dan Penyuluh Agama
Wakil Rakyat, Pejabat, Pemerintah, ASN
Aparat Keamanan
Petugas Pariwisata, Hotel, dan Restoran
Pelayan Publik (Damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, Kepala/Perangkat Desa)
Pekerja Transportasi Publik
Atlit
Wartawan dan Pekerja Media
Itulah hal-hal mengenai vaksin Covid-19 yang perlu kamu ketahui agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi-informasi yang kebenarannya belum dipastikan. Semoga bermanfaat!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: