Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi penderita depresi di Indonesia sebesar 6,1 persen pada tahun 2018.
Angka tersebut meningkat di tahun 2021 dengan adanya pandemi COVID-19 yang membuat masyarakat berpotensi untuk terkena gangguan mental. Namun, masih ada orang yang tak ingin pergi ke psikolog untuk berkonsultasi soal gangguan mental yang dimilikinya.
Berikut 5 alasan mengapa seseorang ragu untuk berkonsultasi ke psikolog.
Masyarakat menganggap gangguan jiwa sebagai hal yang tabu. Psikolog dari aplikasi konseling online Riliv, Della Nova Nusantara, M.Psi, menyebut gangguan kesehatan mental bukanlah hal yang tabu. Kesehatan mental sama layaknya dengan fisik kita. Jika terluka & capek, dibutuhkan istirahat & treatment yang tepat sesuai kebutuhan.
Kurangnya pemahaman membuat anggapan soal gangguan mental menjadi tabu. Itu menandakan kesadaran orang Indonesia masih rendah tentang kesehatan mental. Kenyataannya, penyakit mental dan fisik sama-sama menimbulkan rasa sakit kepada penderitanya. Bahkan, dalam beberapa kasus, penyakit mental lebih mungkin untuk mengancam nyawa seseorang.
Bagi sebagian orang, pergi ke psikolog adalah keputusan yang besar. Menemukan psikolog yang cocok memang butuh waktu, tetapi setidaknya kamu akan berada selangkah lebih dekat dengan mengetahui apa yang terjadi dalam diri agar dapat membaik.
Menurut Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK), jumlah psikolog klinis yang ada saat ini adalah 3.232 yang terpusat di pulau Jawa. Aplikasi konseling psikologi daring bisa membantu masyarakat untuk mengakses layanan psikologi tanpa harus keluar rumah.
Faktor biaya menjadi hal yang dipertimbangkan. BPJS kesehatan bisa memberikan akses psikolog di rumah sakit terdekat. Jika anda memiliki BPJS kesehatan, anda bisa mencoba cari tahu apakah rumah sakit terdekat bisa menawarkan layanan psikolog yang ditanggung asuransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: