Sejumlah aturan PPKM Level 2 kini disesuaikan kembali. Salah satu aturan yang disesuaikan adalah terkait syarat perjalanan di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali yakni para penumpang wajib melakukan PCR terlebih dahulu.
Jadi kini para penumpang harus bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan. Ini artinya tes antigen tak diberlakukan lagi.
Namun perlu diketahui bahwa tes antigen masih diterima bila melakukan jalan darat seperti mobil pribadi dan sepeda motor maupun bus dan kereta api, serta kapal laut. Hal ini tertuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: