Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 OKTOBER 2021 • 15:13 WIB

Al-Azhar Keluarkan Fatwa Boleh Untuk Melakukan Transplantasi Ginjal Dari Babi ke Manusia

Babi (Photo by Brett Sayles from Pexels)

Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa penggunaan ginjal babi ke manusia. Mereka menyebutkan boleh namun jika dalam keadaan mendesak.

Perdebatan boleh tidaknya ini terjadi usai sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini.

Tentu ini menjadi sumber terbarukan terkait organ ginjal yang mana saat ini persediaannya sangat terbatas.

Diberitakan oleh The New Arab (26/10), babi sendiri dalam agama Islam adalah hewan yang haram dikonsumsi, baik dalam bentuk daging, atau dijadikan ke sebuah alat lalu digunakan.

Namun, fatwa yang dikeluarkan oleh universitas Islam yang telah berdiri lebih dari seribu tahun yang lalu dan dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir, memperbolehkannya.

Tapi, bukan serta merta langsung membolehkannya. Mereka juga mengatakan sebenarnya hal tersebut sangat dilarang, tetapi jika untuk keselamatan nyawa seseorang, maka sebaiknya dilakukan.

"[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Al-Azhar Keluarkan Fatwa Boleh Untuk Melakukan Transplantasi Ginjal Dari Babi ke Manusia

Link berhasil disalin!