Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 NOVEMBER 2021 • 15:30 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI: Makan Dibatasi 1 Jam, Kapasitas Mal 50 Persen 

Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE).

Pemerintah Pusat kembali menetapkan DKI Jakarta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua minggu ke depan, yakni hingga 13 Desember 2021. 

Dalam kenaikan level pengendalian wabah Covid-19 tersebut, terdapat sejumlah aturan berkegiatan di Jakarta yang kembali diperketat oleh pemerintah dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 tahun 2021. 

Diantaranya adalah jumlah pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yang kini menjadi 50 persen, makan di tempat yang dibatasi maksimal selama 60 menit atau satu jam, dan jam operasional pasar tradiosional. 

Berikut adalah aturan lengkap (PPKM) Level 2 di Jakarta:

1. Sekolah Boleh Tatap Muka 

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Baca Juga: Kondisi Perwira Polda Metro yang Dikeroyok Ormas PP Membaik, Sudah Keluar RS

2. Perkantoran Non Esensial WFO 50% 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. 

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Perkantoran Esensial WFO 75% 

Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75% untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. 

Sementara WFO hanya boleh dengan kapasitas 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

4. Sektor Kritikal Boleh 100% 

Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian. 

Suasana hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Mall Central Park, Jakarta, Senin (15/6/2020). (INDOZONE).

 

5. Pusat Perbelanjaan dan toko 

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 

Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

6. Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima 

Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatas hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00. 

Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pramusaji memakai masker, face shield dan sarung tangan saat menyiapkan minuman di The Atjeh Connection Resto and Coffee, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (INDOZONE/

7. Aturan Makan-Minum di Tempat Umum 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 

8. Kegiatan Ibadah 

Aktivitas kegiatan keagamaan kini hanya diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 50%, dari sebelumnya boleh hingga 75%. 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 50% kapasitas 

Suasana tranpsortasi di Jakarta. (INDOZONE/M Fadli).

9. Transportasi Umum 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%, namun 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di DKI: Makan Dibatasi 1 Jam, Kapasitas Mal 50 Persen 

Link berhasil disalin!