Ilustrasi vaksin booster (Pixabay/sri widyowati)
Pemerintah telah menetapkan pemberian vaksinasi COVID-19 yang ketiga atau booster. Vaksinasi tersebut akan dimulai pada besok, Rabu (12/1/2022).
Dalam sebuah video yang diunggah pada akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/1), Menteri Kesehatan (Menkes) membeberkan informasi seputar vaksin ini. Berikut sejumlah fakta-fakta mengenai vaksin booster yang berhasil dirangkum Indozone.
Baca juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Bagi Ustaz Herry Wirawan, Bisa Perbesar Payudara Pria
1. Tingkatkan antibodi
Pemberian vaksin booster dilakukan untuk meningkatkan antibodi. Dimana pemberian vaksin ini akan dilakukan dengan menggunakan dua mekanisme yakni menggunakan vaksin booster sejenis dengan vaksin primer (Homologus) atau menggunakan kombinasi vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer (Heterologus).
Dalam kesempatan tersebut Menkes Budi memberikan penjelasan mengenai dua mekanisme tersebut.
“Beberapa penelitian dalam dan luar negeri telah menunjukkan bahwa vaksin booster heterologus atau vaksin booster dengan kombinasi yang berbeda menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari vaksin booster homologus atau dengan vaksin yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, berdasarkan hasil penelitian dalam dan luar negeri yang melibatkan tim peneliti Indonesia, setengah dosis vaksin booster juga sama efektifnya dalam meningkatkan antibodi pada tubuh.
“Hasilnya menunjukkan peningkatan level antibodi yang relatif sama, atau lebih baik dari vaksin booster dosis penuh dan mendapatkan dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang lebih ringan,” ujarnya.
2. Syarat penerima
Pemerintah memberlakukan syarat bagi penerima vaksin booster. Vaksin ini nantinya akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu vaksin booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteria vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi booster ini baru akan bisa diberikan kepada masyarakat apbila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikan 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis kedua," sambungnya.
3. Lansia jadi prioritas
Selanjutnya, Menkes Budi menyebut tidak semua orang akan mendapatkan vaksinasi booster. Di mana vaksinasi ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk para lanjut usia (Lansia) dan para Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebab jika sesuai rencana, vaksinasi booster ini terdiri dari dua skema yakni gratis dan berbayar.
4. Kisaran biaya belum dipastikan
Terkait vaksin booster berbayar, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan harga resmi.
"Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Siti Nadia, dalam siaran pers tertulis dari laman resmi Kemenkes, Selasa (4/1/2022).
Namun, dalam sesi jumpa pers pada 3 Desember 2021 dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kemenkes sempat menyinggung soal estimasi besaran biaya vaksin booster.
"Suntik berbayar alias vaksin booster paling mahal di bawah Rp300 ribu,” kata Menkes Budi.
Di mana golongan tertentu yang wajib membayar secara mandiri, salah satunya adalah anggota pemerintahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi mohon maaf anggota DPR yang penghasilannya cukup, diharapkan untuk bayar sendiri (vaksinasi booster Covid-19) dan nanti itu akan dibuka untuk pilih sendiri vaksinnya mau yang mana,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: