Ilustrasi infeksi varian Omicron (Pixabay/geralt)
Kasus infeksi Omicron di Indonesia terus meningkat. Hingga 29 Januari 2022, diketahui kasus harian telah tembus di angka 11.588 orang.
Dari total kasus yang tercatat, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa sudah ada 3 pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi varian Omicron.
Padahal dari berbagai riset, Omicron memiliki gejala yang jauh lebih ringan dibandingkan varian lainnya.
Namun memang, tingkat kemampuan menyebar atau menginfeksi varian ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan varian Delta.
Lantas mengapa varian Omicron masih dapat menyebabkan kematian, meskipun gejalanya cenderung ringan?
Menjawab pertanyaan tersebut, baru-baru ini Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Relawan COVID-19, dr. Muhammad Fajri Addai membeberkan alasannya.
Baca juga: Duh! COVID-19 Belum Kelar, Muncul Virus Baru 'NeoCoV' yang Diklaim Lebih Ganas & Mematikan
Melalui unggahan video singkat di akun Instagram pribadinya @dr.fajriaddai, dia menjelaskan gejala ringan pada infeksi Omicron tak lantas membuat varian ini bisa disepelekan.
Justru ini menjadi pelajaran penting yang bisa diambil masyarakat Indonesia. Bahwa masyarakat tidak boleh tidak waspada.
“Bayangkan kalau kita lepas begitu saja varian Omicron dan menyebar. Ya kalau memang terinfeksi Omicron, kalau misalkan terinfeksi Delta? Kan bisa menyebabkan meninggal dunia juga,” kata dr. Fajri.
Lebih lanjut, dia mengungkap memang ada beberapa populasi yang sangat harus dilindungi karena rentan mengalami keparahan akibat infeksi varian Omicron.
Populasi tersebut adalah orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta (Komorbid). Selain itu usia juga berpengaruh, artinya semakin lanjut usia (lansia) maka risiko keparahannya juga semakin tinggi.
“Artinya potensi untuk terjadi kematian, mungkin saja pada pasien Omicron. Intinya Covid-19 bisa membuat orang meninggal. Walaupun mungkin angkanya kecil, tapi resiko tetap ada. Siapa yang bisa membuat risiko terhadap keluarga kita. Di Amerika Serikat sebanyak 3.700 orang meninggal per hari,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: