Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, mengatakan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk perjalanan mudik tidak merepotkan masyarakat.
"Booster ini bukan sesuatu yang merepotkan untuk para pemudik, jadi booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi," ungkap Nadia dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Nadia menjelaskan bahwa aktivitas mudik selalu dilakukan secara massal, sehingga membuat risiko penularan Covid-19 juga besar. Untuk itulah vaksin booster menjadi syarat bagi mereka yang akan mudik pada tahun ini.
"Kalau kita dengan orang yang lebih tua dan dalam perjalanan itu pasti juga ada orang-orang yang punya komorbit dan pasti akan ada anak-anak di bawah usia 6 tahun yang akan ikut mudik dan ini adalah 3 kelompok rentan yang harus kita lindungi sejak awal," beber Nadia.
Siti mengungkapkan bahwa jumlah orang yang divaksinasi semakin meningkat setiap harinya. Hal itu terjadi setelah pemerintah mewajibkan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran.
Baca juga: Hotman Paris Khawatir Kondisi Kesehatan hingga Tes HIV, Ternyata Ini Alasannya
Nadia merinci apabila jumlah orang yang divaksin setiap harinya meningkat dua kali lipat dari sebelumnya karena aturan tersebut.
"Terjadi peningkatan yang tadinya sekitar 300-400 ribu, sekarang penyuntikan sehari untuk dosis ketiga ini sekitar 700-760 ribu dan terutama di daerah-daerah di mana memang banyak asal pemudik yang kita lihat tren peningkatan," terang Nadia.
Nadia menilai antusiasme masyarakat ingin mendapatkan vaksin booster meningkat. Diharapkan, pada akhir Mei nanti capaian vaksinasi lengkap atau dua dosis bisa mencapai target 70 persen dari total populasi Indonesia.
"Kita berharap di akhir Mei itu 70 persen masyarakat kita sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, tujuannya adalah salah satu syarat yang dikatakan kondisi oleh WHO itu adalah kalau 70 persen masyarakat dari populasinya sudah tervaksinasi," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: