Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11/2022).
Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, ada beberapa alasan yang bikin mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
"Tujuan aksi hari ini adalah menolak keberadaan RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022," ucap Mahesa, dalam orasi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI, Senin (28/22/2022).
Baca Juga: Waduh! Ikut Aksi Demo IDI, Kemenkes RI Bakal Kasih Sanksi?
"Kenapa penolakan ini kami lakukan? Karena proses-proses yang terjadi dalam Prolegnas ini terkesan sembunyi-sembunyi, tertutup, dan terburu-buru, tanpa adanya naskah akademik yang kuat."
Berikut 12 alasan yang mendasari penolakan PB IDI dan lima organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law:
1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi;
2. Sentralisasi kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi, sehingga mencederai semangat reformasi;
3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi;
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Menkes Janji Terima Masukkan
4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 (tiga) kali lipat;
5. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi;
6. RUU Kesehatan Omnibus Law mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien;
7. RUU Kesehatan Omnibus Law berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien;
Baca Juga: Sistem Kesehatan Indonesia Dianggap Lemah, Menkes Lakukan Upaya Ini
8. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat;
9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada Presiden lagi);
10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi;
11. RUU Kesehatan Omnibus Law hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas;
12. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: