Ilustrasi lokasi pemeriksaan COVID-19 di salah satu Bandara di Amerika Serikat. (Reuters)
Amerika Serikat akan mewajibkan hasil tes COVID-9 negatif, bagi pelaku perjalanan dari China. Menurut informasi yang diterima dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Rabu (28/12/2022), aturan itu akan berlaku mulai 5 Januari 2023.
Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi di China. Sebab sebelumnya, pejabat AS mengkhawatirkan soal transparansi data dari China mengenai kasus baru.
"CDC mengumumkan langkah ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Amerika Serikat, selama terjadi peningkatan kasus COVID-19 di China. Mengingat, minimnya data pengurutan genom virus dan epidemiologis yang transparan dan memadai dari China," kata CDC, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2022).
Menurut lembaga kesehatan itu, penumpang pesawat yang tiba dari Hong Kong dan Makau, juga diharuskan menyerahkan hasil negatif tes COVID-19.
Baca Juga: 15 Kasus Omicron BF.7 Terdeteksi di Indonesia, di Antaranya DKI Jakarta Ada 2 Orang!
CDC menyampaikan, pelaku perjalanan berusia 2 tahun ke atas juga diharuskan melakukan tes antigen atau PCR. Lalu, akan diawasi oleh layanan telemedika atau layanan kesehatan resmi, tidak lebih dari dua hari sebelum keberangkatan.
CDC menambahkan, aturan itu berlaku bagi siapa pun tanpa melihat kewarganegaraan dan status vaksinasi.
Seperti diketahui, China mengumumkan pelonggaran aturan COVID-19 lebih lanjut mulai 8 Januari. Komisi Kesehatan China (NHC) mengatakan, Beijing tidak akan memberlakukan karantina bagi mereka yang tiba di negara tersebut.
NHC juga tidak lagi merilis data statistik kasus COVID-19, tanpa gejala awal Desember ini.
Negara terpadat di dunia itu juga menghapus kebijakan ‘nol-COVID-19’ yang ketat pada Desember ini, menyusul aksi protes dan kerusuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya di sebagian besar wilayahnya.
Baca Juga: Hindari Liburan ke 5 Negara Ini karena Kasus COVID-19 Lagi Naik, Indonesia Aman
Lantas, bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia terhadap turis asal China atau negara yang angka positif COVID-19 meningkat?
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pemerintah Indonesia, menyampaikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap pelaku perjalanan dari China.
Pemerintah menggunakan rujukan aturan beberapa bulan lalu, untuk memeriksa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. Tidak hanya asal China, aturan ini juga berlaku bagi turis dari negara-negara lainnya.
Dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2022, diatur pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia, wajib melampirkan surat keterangan sudah divaksin sedikitnya dua kali.
Bagi yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid, maka pelaku perjalanan itu harus mengantongi surat keterangan RS pemerintah negara asal.
Sementara tes COVID-19 baru akan dilakukan jika pelaku perjalanan menunjukkan gejala virus corona, atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5C. Jika tidak, maka turis tersebut bisa langsung meninggalkan bandara dan berbaur dengan masyarakat.
Aturan mengenai PPLN itu, berlaku sejak Oktober 2022 lalu, sampai batas waktu yang belum ditentukan kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: