Belakangan viral di media sosial keluhan seorang warga negara asing (WNA) asal Finlandia yang kesulitan saat hendak mengambil paket alat bantu kencing (kateter). Diketahui kateter tersebut ditahan oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito mengatakan, WNA tersebut merupakan warga negara Finlandia bernama Panu Ruokokoski.
Baca juga: Heboh WNA di Bali Buka Praktik Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkes
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut," jelas Bowo dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Adapun isi paket alat kesehatan tersebut terdiri dari kateter dan kantung urine dengan rincian:
Dalam keterangan pihak Bea Cukai Ngurah Rai, paket tersebut termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan barang kiriman sesuai Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL-BK).
Aturan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 yang mengatur tentang pembatasan barang yang impor.
Baca juga: Ada-ada Saja, WNA Rusia Ini Dideportasi Imigrasi karena Jadi Komika di Bali
Pengirim atau penerima paket harus memenuhi persyaratan impor berupa surat izin dari Kementerian Kesehatan untuk pengambilan paket.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa, alat kesehatan baik satuan maupun dalam jumlah banyak, harus memiliki izin edar.
"Semua alat kesehatan yang masuk ke Indonesia harus didaftarkan izin edar dan yang mendaftarkan izin edar adalah perusahaan yang memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan," terang dr Nadia dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Dikatakan dr Nadia, segala jenis alat kesehatan yang masuk ke Indonesia memiliki mekanismenya tersendiri. Apakah alat tersebut diperuntukkan sebagai donasi, pelayanan kesehatan, program pemerintah, penelitian dan pengembangan atau untuk Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sementara terkait kasus kateter WN Finlandia yang tertahan, saat ini barang sudah diberikan kepada yang bersangkutan.
"Sudah kita selesaikan," pungkas dr Nadia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: