INDOZONE.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat yang masuk daftar G atau dilarang dalam pengungkapan sejak bulan Januari hingga Agustus 2023, dari 22 laporan polisi, 26 orang tersangka berhasil di amankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, sedang pada pengungkapan kasus periode Juni sampai Agustus 2023. Tujuh orang pelaku berhasil di amankan
"Sehingga total mulai bulan Januari sampe Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut." Kata Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Selasa, (22/8/2023).
Adapun tempat kejadian Perkara ada 14 yang berhasil diungkap mulai dari importir, pabrik sampai dengan toko obat, apotik dan penjualan yang di sediakan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Hore! Transplantasi Rahim Pertama di Inggris Berhasil, Pendonor Berusia 40 Tahun
"Ada pun TKP dari 9 laporan polisi yang kami tangani mulai bulan juni - Agustus 2023 itu sebanyak 14 TKP, yaitu 1 toko obat di wilayah Jakarta Timur, 3 toko obat di wilayah Kota Bekasi, 1 apotik di wilayah Jakarta Timur, 1 klinik di Depok, 1 pedagang obat di wilayah Jakarta Selatan dan 2 pedagang obat di wilayah kota Bekasi," tambahnya.
Dalam pengungkan kali ini Ade Safri menjelaskan ada modus operadi baru peredaran obat yang melibatkan oknum Tenaga Kesehatan, dalam hal ini asisten dokter, asisten apotiker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum.
"Kemudian modusnya oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Sedangkan oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," terangnya.
Sedangkan modus lainya kata Ade Safri dengan modus operandi yang diungkap melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan yang diperdangkan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM, dan terakhir adalah rekayasa kemasan.
"Ini modus lain yang sudah ditangkap sebelumnya di tahun sama 2023, di mana terkait modus rekayasa kemasan ini terkait dengan mengganti masa kadaluwarsa obat," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Berstatus Endemi, Ini Aturan Penanggulangan COVID-19 Terbaru di Indonesia
Adapun barbuk yang berhasil dilakukan penyitaan dalam ungkap kasus bulan Januari sampai Agustus 2023, disita sebanyak 39.185 butir hexymer, kemudian 31.993 alprazolam, psikotropika golongan IV, kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya.
"Turut menyita uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter dan 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, 2 unit alat press obat," kata Ade Safri
Para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators