Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
INDOZONE.ID - Presiden Jokowi sudah menyetujui pemberian bantuan terhadap korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak," ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian bantua akan dilakukan melalui Kementerian Sosial, dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.
Baca Juga: Respon Kemenkes Soal Balita Gagal Ginjal Akut yang Masih Sakit tapi Dipaksa Pulang dari RS
Menurutnya, pemberian bantuan itu atas dasar kemanusiaan, serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.
"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," terangnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, IDAI Curhat Banyak Dokter Takut Resepkan Obat Sirup
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol), yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.
Menurut Muhadjir, keputusan penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan pihak Kepolisian.
"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara