Ilustrasi ibu hamil makan seafood.
INDOZONE.ID - Mengonsumsi makan olahan dari laut alias seafood, membuat sejumlah ibu hamil menghindarinya. Hal itu lantaran hewan laut dinilai memiliki kandungan yang tidak baik untuk janin di dalam kandungan.
Pakar Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, dr. Beeleonie, BMedSc, SpOG, KFER, mengatakan, ibu hamil perlu berhati-hati mengonsumsi seafood, terutama jangan sampai berlebihan.
"Sebenarnya boleh makan seafood. Tetapi hati-hati, seafood itu kuprum (tembaga) tinggi,” ucap Beeleonie, dikutip Indozone, pada Rabu (11/10/2023).
“Kita tahu, kalau metabolisme dalam tubuh kalau kuprumnya tinggi, maka zink akan turun. Jadi boleh makan seafood, tapi harus di-adjust porsinya," sambungnya.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Makan Seafood, Buat Tubuhmu Makin Sehat
Beeleonie menyarankan, asupan seafood maksimal tiga porsi atau tiga kali dalam sepekan. Sehingga, porsi itu dinilai mencapai jumlah yang cukup, atau tidak berlebihan.
"Ancang-ancang supaya tidak terlalu tinggi, itu tiga porsi seminggu itu relatif aman. Jadi jangan hari ini udang, besok udang, hingga Jumat udang. Tiga kali seminggu relatif oke," ujarnya.
Jangan Pilih Ikan Laut Dalam
Ilustrasi ibu hamil melakukan USG (freepik)
Selain itu, kata Beeleonie, khusus untuk ikan, sebaiknya pilih bukan yang berasal dari laut dalam, karena tinggi merkuri. Menurut studi, merkuri dapat membahayakan perkembangan sistem saraf bayi.
Penelitian menunjukkan, anak-anak yang lahir dari ibu yang terpapar merkuri selama kehamilan, dapat mengalami gangguan fungsi otak. Padahal, hidangan seafood diketahui merupakan sumber protein dan asam lemak omega-3 yang baik untuk jantung.
Beberapa studi juga memperlihatkan bahwa, manfaat mengonsumsi seafood rendah merkuri saat hamil, lebih besar daripada risikonya.
Baca Juga: Takut Kolesterol Naik saat Makan Seafood? Yuk Ikuti Tips Sehat Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA