Ilustrasi Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta.
INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan, sebagai layanan pemerintah di bidang kesehatan, memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan menyediakan akses ke berbagai fasilitas kesehatan.
Meskipun demikian, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Penyuluhan terkait hal ini penting agar peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai cakupan pelayanan yang mereka terima.
Baca Juga: 500 Ribu Warga Kota Bekasi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Mayoritas dari Kelompok Mandiri
Berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa
Kebijakan BPJS Kesehatan tidak mencakup penyakit wabah atau kejadian luar biasa, menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menanggulangi situasi krisis kesehatan yang bersifat ekstrem.
Dalam hal ini, dana dan sumber daya nasional perlu diarahkan untuk memberikan respons yang tepat dan efektif terhadap ancaman kesehatan masyarakat yang bersifat kolektif.
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
Keputusan BPJS Kesehatan untuk tidak mencakup perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, mencerminkan fokus pada pelayanan kesehatan yang bersifat medis dan mendesak.
Ini juga menunjukkan upaya BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program dengan menghindari pengeluaran pada prosedur yang lebih bersifat opsional dan berkaitan dengan keinginan pribadi.
3. Perataan gigi seperti behel
Pengecualian perataan gigi seperti behel dari cakupan BPJS Kesehatan menyoroti prioritas pada perawatan kesehatan yang membutuhkan pertimbangan medis lebih mendalam.
Perawatan ortodontik yang bersifat opsional dan tidak mendesak dikecualikan, memungkinkan alokasi sumber daya lebih efisien untuk kebutuhan kesehatan yang lebih mendesak.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
Keputusan BPJS Kesehatan untuk tidak mencakup penyakit akibat tindak pidana menekankan tanggung jawab hukum yang ada, dengan menempatkan kewajiban ganti rugi kepada pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
Pengecualian penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri atau usaha bunuh diri, menunjukkan pentingnya menanggapi permasalahan kesehatan mental dengan bantuan profesional.
BPJS Kesehatan lebih menekankan pada upaya pencegahan dan penanganan yang holistik untuk melibatkan peserta dalam perjalanan pemulihan kesehatan mental mereka.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Tidak mencakup penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat menyoroti peran penting BPJS Kesehatan dalam mengelola risiko dan mendorong pencegahan.
Keputusan ini mendukung pendekatan kesehatan masyarakat yang berfokus pada edukasi dan penanganan pada tingkat risiko tinggi.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Pengecualian pengobatan mandul atau infertilitas mencerminkan fokus BPJS Kesehatan pada pelayanan reproduksi yang lebih mendesak dan kebutuhan medis lainnya.
Ini juga mengakui bahwa pengobatan ini bersifat opsional dan dapat dibiayai secara mandiri oleh peserta.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah
Pengecualian penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah menunjukkan peran penting BPJS Kesehatan dalam pencegahan dan pendidikan kesehatan masyarakat.
Dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan, BPJS Kesehatan berkontribusi pada pengurangan risiko dan beban penyakit yang dapat dicegah.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Keputusan untuk tidak mencakup pelayanan kesehatan di luar negeri menegaskan bahwa BPJS Kesehatan lebih mengutamakan pelayanan kesehatan di dalam negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Pengecualian pengobatan eksperimental menekankan keberlanjutan dan kualitas layanan pelayanan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan yang dicakup telah teruji dan terstandar, menghindari eksperimen yang mungkin memiliki risiko dan efikasi yang belum terbukti.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengecualian pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif, menunjukkan pendekatan yang berbasis bukti dan ilmiah dalam menyediakan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya efektivitas terbukti dalam pengobatan, memberikan prioritas pada metode yang telah teruji dan diakui.
12. Alat kontrasepsi
Tidak mencakup alat kontrasepsi menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan lebih fokus pada pelayanan kesehatan yang mendesak dan medis.
Pengeluaran untuk alat kontrasepsi dianggap sebagai keputusan pribadi yang dapat dibiayai sendiri, memungkinkan sumber daya BPJS Kesehatan dialokasikan untuk kebutuhan kesehatan yang lebih mendesak.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Keputusan untuk tidak mencakup perbekalan kesehatan rumah tangga menekankan bahwa BPJS Kesehatan lebih berfokus pada pelayanan medis dan perawatan.
Hal ini menunjukkan pertimbangan terhadap pemanfaatan sumber daya dengan efisien, memprioritaskan pelayanan yang bersifat medis dan mendesak.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
Pengecualian pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan hukum.
Ini mencerminkan tanggung jawab dan peran BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Keputusan untuk tidak mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menunjukkan kebijakan untuk memastikan bahwa peserta menerima pelayanan yang diakui dan terstandar.
Ini juga menunjukkan kontrol yang ketat terhadap kualitas dan aksesibilitas fasilitas kesehatan mitra.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Pengabaian pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja menunjukkan koordinasi yang baik antara program-program jaminan kesehatan yang berbeda.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari tumpang tindih perlindungan kesehatan bagi peserta.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
Kebijakan BPJS Kesehatan untuk tidak mencakup pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas menunjukkan peran yang jelas dalam memberikan perlindungan sesuai dengan spesifikasi program asuransi yang berlaku.
Ini juga memberikan kejelasan pada peserta terkait sumber pembiayaan dan hak klaim yang sesuai.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
Pengecualian pelayanan kesehatan tertentu untuk personel militer menunjukkan pengaturan khusus yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dinamika instansi keamanan.
BPJS Kesehatan mengakui kekhususan ini dan mengarahkan peserta militer untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan regulasi mereka sendiri.
19. Pelayanan kesehatan yang tidak memerlukan perawatan medis, seperti pijat, spa, atau refleksi
Keputusan untuk tidak mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat relaksasi, seperti pijat, spa, atau refleksi, menekankan bahwa fokus BPJS Kesehatan adalah pada perawatan medis yang mendesak dan berorientasi pada kebutuhan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Hal ini juga memastikan bahwa sumber daya terpusat pada layanan kesehatan yang memiliki dampak positif secara medis.
20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis, seperti operasi tanpa indikasi, pengobatan tanpa diagnosis, atau pelayanan tanpa persetujuan pasien
Kebijakan BPJS Kesehatan untuk tidak mencakup pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis menunjukkan komitmen terhadap keamanan pasien dan kualitas layanan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa setiap pelayanan medis harus memenuhi standar etika dan memberikan manfaat yang jelas bagi pasien.
21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kewajaran biaya, seperti pelayanan yang berlebihan, tidak perlu, atau tidak efisien
Pengecualian terhadap pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kewajaran biaya menunjukkan perhatian BPJS Kesehatan terhadap efisiensi pengeluaran.
Dengan menetapkan batasan pada pelayanan yang dianggap berlebihan atau tidak efisien, BPJS Kesehatan memastikan bahwa dana yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan bijak dan memberikan manfaat maksimal kepada peserta.
Secara keseluruhan, daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan mencerminkan kesadaran akan prioritas dan sumber daya yang terbatas.
Keputusan ini menggambarkan pendekatan yang cermat dalam menyusun cakupan pelayanan, mengarahkan fokus pada aspek medis yang mendesak, sesuai dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan yang efisien dan berkualitas.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.