Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 JULI 2023 • 17:05 WIB

BPJS Kesehatan Setop Biayai Vaksinasi Covid-19

BPJS Kesehatan tidak akan lagi membiayai vaksinasi Covid-19.

INDOZONE.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan lagi membiayai program vaksinasi Covid-19. Ini karena masa pandemi Covid-19 telah dinyatakan berakhir dan memasuki masa endemi.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup yang membahas vaksinasi Covid-19 bersama Komisi IX DPR RI di Senayan.  

"Vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam kapitasi. Saat orang datang ke fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS, kami bayar lewat kapitasi. Kami tidak tambah biaya khusus untuk vaksinasi," kata Ghufron, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ungkap Kecurangan dari Rumah Sakit: Klaim Miliaran Tapi Gak Ada Pasien

Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Puskesmas, berdasarkan jumlah terdaftar peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis, sesuai dengan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

"Vaksinasi seperti kapitasi biasa di BPJS Kesehatan. Tinggal vaksinasi program Kemenkes pelaksanaannya masuk dari sistem kapitasi seperti biasa, jadi tidak ada biaya tambahan," katanya.

Baca Juga: Lebih Mudah! Peserta BPJS Cukup Bawa KTP saat Berobat, Berlaku di Seluruh Daerah

Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menambahkan, program vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 akan menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi.

Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud, di antaranya kelompok lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.  

"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan Menteri Kesehatan terkait Perpres baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BPJS Kesehatan Setop Biayai Vaksinasi Covid-19

Link berhasil disalin!