Cara Mudah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
INDOZONE.ID - Pada 8 Mei 2024 lalu, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut kemudian menetapkan peleburan kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan menjadi KRIS.
Untuk itu, apa itu KRIS? Bagaimana pengoperasiannya? Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Mengenal Pengobatan Ayurveda, Pengobatan Tradisional India Sejak 5000 Tahun Lalu
BPJS Kesehatan tidak akan lagi membiayai vaksinasi Covid-19.
KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar.
KRIS ditetapkan Jokowi sebagai sistem baru yang akan menggantikan golongan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3.
Singkatnya, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.
Dalam perubahan sistem kelas menjadi KRIS ini, perubahan yang akan terjadi adalah penetapan jumlah tempat tidur maksimum dalam satu ruang inap.
Baca Juga: 5 Cara Membersihkan Karang Gigi Secara Alami Bisa Pakai Jeruk Nipis
Ruang inap akan dilengkapi dengan 4 tempat tidur dan kamar mandi dalam untuk setiap 4 pasien.
Pemberlakuan KRIS secara keseluruhan akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (Instagram/@bpjskesehatan_ri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tiktok/infotangerang.id