Kategori Berita
Media Network
Rabu, 03 APRIL 2024 • 16:00 WIB

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3: Fasilitas, Iuran, dan Cara Pindah Kelas

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 dan cara pindah kelas

INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Program ini menawarkan berbagai manfaat kesehatan bagi pesertanya, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan persalinan.

BPJS Kesehatan menawarkan 3 kelas dengan manfaat dan iuran yang berbeda-beda. Berikut adalah perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3:

Kelas 1:

Iuran: Rp 150.000 per orang per bulan

Fasilitas Rawat Inap:

  • Ruang inap berisi 2-4 orang
  • Kelas VVIP (dengan biaya tambahan)
  • Didahulukan dalam mendapatkan pelayanan

Fasilitas Rawat Jalan:

  • Dokter Spesialis dan subspesialis
  • Layanan diagnostik lengkap
  • Obat generik dan formularium nasional

Kelas 2:

Iuran: Rp 100.000 per orang per bulan

Fasilitas Rawat Inap:

  • Ruang inap berisi 3-5 orang
  • Kelas I (dengan biaya tambahan)

Fasilitas Rawat Jalan:

  • Dokter Spesialis
  • Layanan diagnostik dasar
  • Obat generik

Kelas 3:

Iuran: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan)

Fasilitas Rawat Inap:

  • Ruang inap berisi 6-8 orang

Fasilitas Rawat Jalan:

  • Dokter Umum
  • Layanan diagnostik dasar
  • Obat generik

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa cara:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan masuk ke akunmu.
  • Pilih menu "Pindah Kelas".
  • Pilih kelas yang kamu inginkan.
  • Ikuti petunjuk selanjutnya dan lakukan pembayaran iuran.

2. Melalui Website BPJS Kesehatan

  • Kunjungi website https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  • Pilih menu "Pindah Kelas".
  • Isi formulir yang tersedia.
  • Pilih kelas yang kamu inginkan.
  • Lakukan pembayaran iuran.

3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  • Serahkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP kepada petugas.
  • Isi formulir pindah kelas.
  • Lakukan pembayaran iuran.

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan:

  • Telah menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal 24 bulan.
  • Tidak sedang dalam proses pengobatan.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3: Fasilitas, Iuran, dan Cara Pindah Kelas

Link berhasil disalin!