Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 dan cara pindah kelas
INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini menawarkan berbagai manfaat kesehatan bagi pesertanya, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan persalinan.
BPJS Kesehatan menawarkan 3 kelas dengan manfaat dan iuran yang berbeda-beda. Berikut adalah perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3:
Kelas 1:
Iuran: Rp 150.000 per orang per bulan
Fasilitas Rawat Inap:
- Ruang inap berisi 2-4 orang
- Kelas VVIP (dengan biaya tambahan)
- Didahulukan dalam mendapatkan pelayanan
Fasilitas Rawat Jalan:
- Dokter Spesialis dan subspesialis
- Layanan diagnostik lengkap
- Obat generik dan formularium nasional
Kelas 2:
Iuran: Rp 100.000 per orang per bulan
Fasilitas Rawat Inap:
- Ruang inap berisi 3-5 orang
- Kelas I (dengan biaya tambahan)
Fasilitas Rawat Jalan:
- Dokter Spesialis
- Layanan diagnostik dasar
- Obat generik
Kelas 3:
Iuran: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan)
Fasilitas Rawat Inap:
- Ruang inap berisi 6-8 orang
Fasilitas Rawat Jalan:
- Dokter Umum
- Layanan diagnostik dasar
- Obat generik
Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan
Pindah kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa cara:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi JKN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk ke akunmu.
- Pilih menu "Pindah Kelas".
- Pilih kelas yang kamu inginkan.
- Ikuti petunjuk selanjutnya dan lakukan pembayaran iuran.
2. Melalui Website BPJS Kesehatan
- Kunjungi website https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Pilih menu "Pindah Kelas".
- Isi formulir yang tersedia.
- Pilih kelas yang kamu inginkan.
- Lakukan pembayaran iuran.
3. Melalui Kantor BPJS Kesehatan
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP kepada petugas.
- Isi formulir pindah kelas.
- Lakukan pembayaran iuran.
Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan:
- Telah menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal 24 bulan.
- Tidak sedang dalam proses pengobatan.
- Tidak memiliki tunggakan iuran.