Cara Mudah Cek Status BPJS Aktif atau Tidak Secara Online
INDOZONE.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, sebelum memanfaatkan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, penting bagi setiap peserta untuk memastikan status keaktifan kepesertaannya.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara cek BPJS aktif atau tidak secara online:
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan
Memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah langkah awal yang sangat penting sebelum menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.
Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah dan kendala yang mungkin timbul di kemudian hari, seperti ketika akan menggunakan fasilitas kesehatan tetapi status kepesertaan ternyata tidak aktif.
BPJS Kesehatan tidak akan lagi membiayai vaksinasi Covid-19.
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya adalah:
Aplikasi Mobile JKN merupakan opsi utama bagi peserta BPJS yang ingin melakukan pengecekan status kepesertaan secara cepat dan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Mobile JKN dari toko aplikasi ponsel Anda dan lakukan login dengan menggunakan NIK/nomor kartu dan kata sandi Anda.
- Masukkan captcha yang muncul di aplikasi.
- Pilih menu 'Info Peserta' pada layar utama untuk melihat status keaktifan kepesertaan BPJS beserta informasi identitas Anda.
Alternatif lain untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan BPJS adalah melalui layanan telepon Care Center 165 BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi Care Center 165 BPJS Kesehatan.
- Pilih opsi untuk mengecek status kepesertaan setelah memilih jenis layanan yang diinginkan.
- Masukkan nomor peserta/NIK dan tanggal lahir Anda untuk mendapatkan informasi status keaktifan kepesertaan dari petugas yang bertugas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan