Wakil menteri Kesehatan, Dante Saksono pernah mengungkapkan tujuan pemberlakuan KRIS pada 2023 lalu.
"Jadi dari hasil uji coba tersebut diharapkan membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," katanya.
Baca Juga: Tingginya Angka Pneumonia di Indonesia, PAPDI Menambahkan PCV15 dalam Rekomendasi Jadwal Vaksin Dewasa dan Lansia
Berikut adapun kriteria fasilitas ruang KRIS yang perlu dipenuhi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap dengan Sistem KRIS
- Bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Menerapkan sistem pencahayaan minimal 200 lux
- Memasang stop kontak minimal 2 buah di setiap ruang
- Menyediakan tempat tidur minimal 1 unit per pasien dengan ukuran minimal 100 x 200 cm
- Memastikan jarak antar tempat tidur minimal 1 meter
- Menyediakan seprai, sarung bantal, dan sarung guling minimal 2 set untuk setiap pasien
- Menyediakan handuk minimal 2 buah untuk setiap pasien
- Menyediakan lemari pakaian dan nakas untuk setiap pasien
- Menyediakan wastafel cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dalam ruangan
- Menyediakan toilet dan kamar mandi dengan klolset duduk, shower dan air bersih untuk setiap pasien.
Penulis: Putri Nadhila