Kategori Berita
Media Network
Selasa, 14 MEI 2024 • 14:15 WIB

Simak Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS yang Menjadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Wakil menteri Kesehatan, Dante Saksono pernah mengungkapkan tujuan pemberlakuan KRIS pada 2023 lalu. 

"Jadi dari hasil uji coba tersebut diharapkan membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," katanya. 

Baca Juga: Tingginya Angka Pneumonia di Indonesia, PAPDI Menambahkan PCV15 dalam Rekomendasi Jadwal Vaksin Dewasa dan Lansia

Berikut adapun kriteria fasilitas ruang KRIS yang perlu dipenuhi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Kriteria Fasilitas Ruang Rawat Inap dengan Sistem KRIS

  • Bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam 
  • Menerapkan sistem pencahayaan minimal 200 lux
  • Memasang stop kontak minimal 2 buah di setiap ruang
  • Menyediakan tempat tidur minimal 1 unit per pasien dengan ukuran minimal 100 x 200 cm
  • Memastikan jarak antar tempat tidur minimal 1 meter
  • Menyediakan seprai, sarung bantal, dan sarung guling minimal 2 set untuk setiap pasien
  • Menyediakan handuk minimal 2 buah untuk setiap pasien
  • Menyediakan lemari pakaian dan nakas untuk setiap pasien
  • Menyediakan wastafel cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dalam ruangan
  • Menyediakan toilet dan kamar mandi dengan klolset duduk, shower dan air bersih untuk setiap pasien.

Penulis: Putri Nadhila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tiktok/infotangerang.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simak Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS yang Menjadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Link berhasil disalin!