Ilustrasi virus cacar monyet (mpox). (FREEPIK)
INDOZONE.ID - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Mpox di Indonesia, PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Langkah terbaru yang diambil adalah memasang alat deteksi suhu tubuh (thermal scanner) di area kedatangan internasional Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soetta.
Pemasangan alat ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Monkeypox (Mpox) yang dibawa oleh para wisatawan mancanegara. Jika terdeteksi adanya gejala yang mencurigakan, penumpang tersebut akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kesehatan yang bertugas di bandara.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Mpox dan Cacar Air, Jangan Sampai Keliru
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, menyampaikan bahwa penggunaan thermal scanner untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman virus Mpox.
“Kami telah mengimplementasikan berbagai langkah proaktif untuk mencegah penyebaran virus monkeypox di Bandara Soekarno-Hatta," Kata Holik di Tangerang, Minggu, (01/09/2024) dikutip dari ANTARA.
Alat skrining virus Mpox yang dipasang di Bandara Soetta terdiri dari termal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh tinggi, salah satu gejala utama infeksi virus Mpox.
Selain itu, alat ini juga didukung oleh teknologi yang bisa memonitor penumpang untuk gejala lainnya seperti ruam kulit yang khas. Proses skrining ini tidak memerlukan kontak fisik, sehingga meminimalkan risiko penularan.
Baca Juga: Mengenal Cacar Mulai dari Gejala, Penyebab, hingga Cara Mencegahnya
Deteksi dini sangat penting dalam upaya mencegah penyebaran virus Mpox. Virus ini dapat menular melalui kontak langsung dengan lesi kulit yang infeksius, cairan tubuh, atau bahan yang terkontaminasi dengan virus.
Dengan adanya alat skrining di bandara, diharapkan dapat mencegah masuknya kasus Mpox ke Indonesia dan meminimalkan risiko penularan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara