BPOM kunjungi fasilitas stem cell. (Indozone)
INDOZONE.ID - Pengembangan fasilitas produksi stem cell dan bioteknologi di Indonesia telah mendapat pengakuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Terapi sel memiliki potensi besar dalam pengobatan penyakit degeneratif seperti kanker dan kardiovaskular.
Inovasi mutakhir untuk produksi stem cell mulai dikembangkan perusahaan farmasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan peninjauan ke Kalbe Business Innovation Center di Jakarta Timur dan PT Kalbio Global Medika di Cikarang. Ia mengecek langsung fasilitas produksi stem cell yang tengah dikembangkan.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya inovasi dalam industri farmasi di era modern. Salah satunya adalah terapi sel, yang di masa depan diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam pengobatan.
“Kami mendukung penuh pengembangan produk biologi, termasuk terapi sel, yang sudah atau akan mendapatkan izin edar," ujarnya di Jakarta.
BPOM kunjungi fasilitas stem cell. (Indozone)
Baca Juga: Keajaiban Terapi Stem Cell Mampu Selamatkan Pasien Penyakit Degeneratif
Ia juga berharap bahwa ke depan, industri farmasi dapat menghasilkan produk untuk terapi canggih atau advanced therapy medicinal products (ATMPs). Mencakup terapi gen, terapi sel, dan rekayasa jaringan, tengah berkembang dengan pesat.
“Terapi sel punca merupakan salah satu inovasi paling menjanjikan dalam bidang kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Terapi Stem Cell Mampu Sembuhkan Berbagai Jenis Penyakit, Simak Fakta-faktanya
Presiden Komisaris PT Kalbe Farma Tbk, Vidjongtius menjelaskan, sarana pengolahan stem cell ini menjadi sarana pengolahan stem cell pertama yang mendapatkan sertifikasi CPOB. Terdapat 20 fasilitas produksi dan pabrik yang digunakan untuk mengembangkan terapi sel.
“Kami semangat untuk terus maju menghasilkan produk dan layanan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat. Kami berharap melalui pertemuan ini, terus dapat berbagi informasi, berdiskusi, serta meningkatkan sinergi antara pihak industri dan regulator,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung