INDOZONE.ID - Menjelang hari raya keagamaan, topik Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya soal nominal, banyak pihak juga ingin mengetahui cara menghitung THR karyawan 2026 secara benar, agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara menghitung THR karyawan 2026, dilengkapi contoh perhitungan, ketentuan hukum, dan tips pengelolaan THR yang efisien.
Baca juga: Viral! Wanita Ini Biayai Umrah untuk Sang Kakek, Warganet: THR Paling Indah dan Bikin Iri
Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, menjelang hari raya keagamaan.
THR bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar sesuai agama yang dianut.
Pemberian THR bersifat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang status kerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Apakah Perhitungan THR Natal dan Lebaran Sama?
Masih banyak yang bertanya apakah perhitungan THR Natal dan Idulfitri berbeda. Jawabannya, tidak ada perbedaan.
Seluruh THR keagamaan di Indonesia menggunakan rumus perhitungan THR terbaru yang sama karena diatur dalam regulasi yang sama.
Berdasarkan dasar hukum THR karyawan di Indonesia, ketentuan THR meliputi:
- Dibayarkan satu kali dalam setahun
- Disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan
- Paling lambat dibayarkan H-7 hingga H-10 sebelum hari raya
- Berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas
- Minimal masa kerja satu bulan
Kapan THR Tahun 2026 Cair?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, kapan THR Lebaran 2026 cair. Pemerintah telah mengatur bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7-10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan.
THR Natal 2025
Hari Raya Natal jatuh pada 25 Desember 2025. Dengan demikian, pencairan THR Natal diperkirakan berlangsung pada:
12-17 Desember 2025
THR Lebaran 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh antara 20-22 Maret 2026. Dengan mengacu pada ketentuan H-7 hingga H-10, maka:
THR Lebaran 2026 diperkirakan cair pada 10-15 Maret 2026
Informasi mengenai kapan THR Lebaran 2026 cair ini penting, agar perusahaan dapat menyiapkan anggaran dan sistem payroll lebih awal.
Dasar Hukum THR Karyawan di Indonesia
Pemberian THR memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Dasar hukum THR karyawan di Indonesia meliputi:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR setiap tahun
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda.
Batas Waktu Pembayaran THR
THR wajib dibayarkan:
- Secara penuh
- Tidak boleh dicicil
- Paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum hari raya
Ketentuan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa pengecualian.
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR
Perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda sebesar 5 persen dari total THR
- Teguran tertulis
- Pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha
Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap dasar hukum THR karyawan di Indonesia.
Rumus Cara Menghitung THR Karyawan dan Contohnya
1. THR untuk Karyawan Tetap
Karyawan tetap berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Contoh:
Gaji pokok Rp4.000.000
THR = Rp4.000.000
2. Perhitungan THR Karyawan Kontrak dan Harian
Topik perhitungan THR karyawan kontrak dan harian sering menjadi perhatian karena nominalnya bersifat proporsional.
Rumus THR karyawan kontrak:
(Masa kerja ÷ 12) × gaji pokok
Contoh:
Masa kerja 6 bulan, gaji Rp4.000.000
THR = Rp2.000.000
3. THR untuk Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Karyawan harian lepas juga berhak atas THR jika telah bekerja minimal satu bulan.
Rumus:
(Jumlah hari kerja ÷ 365) × gaji bulanan
Contoh:
Bekerja 210 hari dengan gaji Rp4.000.000
THR ≈ Rp2.301.000
4. THR untuk Karyawan Baru
Karyawan baru tetap berhak atas THR secara proporsional.
Contoh:
Masa kerja 3 bulan, gaji Rp4.000.000
THR = Rp1.000.000
5. THR untuk Karyawan Resign atau PHK
Karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan di tahun berjalan.
6. THR untuk Karyawan Cuti
Status cuti tidak menghilangkan hak THR selama karyawan masih terdaftar aktif.
Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR
Berikut karyawan yang berhak menerima THR:
1. Karyawan tetap
2. Karyawan kontrak
3. Karyawan harian lepas
4. Karyawan cuti
5. Karyawan baru
6. Karyawan resign atau PHK
Karyawan magang tidak wajib menerima THR, kecuali diatur khusus oleh perusahaan.
Tantangan dalam Menghitung dan Membayar THR
Beberapa tantangan yang sering dihadapi perusahaan dalam cara menghitung THR karyawan 2026 antara lain:
- Data karyawan tidak terintegrasi
- Perhitungan manual rawan kesalahan
- Perbedaan status kerja
- Tekanan tenggat waktu pembayaran
Kesalahan kecil dalam rumus perhitungan THR terbaru dapat berdampak besar secara hukum dan finansial.
Tips Mengelola THR Secara Efisien
Agar proses THR berjalan lancar, perusahaan disarankan:
1. Menggunakan sistem payroll otomatis
2. Mengintegrasikan data kehadiran dan gaji
3. Mengotomatiskan proses persetujuan
4. Mengaktifkan pengingat jadwal pencairan
Langkah-langkah ini membantu perusahaan memastikan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai regulasi.
Solusi Payroll untuk Pembayaran THR 2026
Dengan sistem payroll terintegrasi, perusahaan dapat:
- Menghitung THR otomatis sesuai perhitungan THR karyawan kontrak dan harian
- Memastikan pembayaran tepat waktu
- Mengurangi risiko human error
- Menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan
Memahami cara menghitung THR karyawan 2026, bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Penulis