Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 MARET 2025 • 15:22 WIB

Ini Dia Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab Berdasarkan Perhitungan dari Menaker

Ilustrasi uang THR. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek dan kurir online sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform aplikasi.

Baca Juga: THR PNS 2025: PNS yang Gak Dapat THR, Cek di Sini!

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Pemberian BHR ini terbagi menjadi dua kategori yaitu:

  1. Pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  2. Bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan UGM Angkat Suara Soal Polemik THR Mitra Ojol, Berdampak ke Ekosistem Ekonomi Gig

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.

Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025.

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Dia Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab Berdasarkan Perhitungan dari Menaker

Link berhasil disalin!