INDOZONE.ID - Menjelang hari raya, banyak pekerja mulai menunggu kabar tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.
Namun bagaimana dengan pekerja lepas, apakah freelancer dapat THR seperti karyawan tetap di perusahaan?
Pertanyaan ini sering muncul karena status kerja freelancer memang berbeda dengan pekerja tetap.
Nah, supaya tidak salah paham, penting untuk mengetahui aturan hukum yang sebenarnya soal THR bagi pekerja, termasuk freelancer berikut ini.
Aturan Hukum yang Mengatur THR di Tahun 2026
Banyak yang penasaran, apakah freelance dapat THR seperti karyawan tetap di perusahaan?
Nah, untuk tahun 2026, pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan yang terbit pada 2 Maret 2026 tersebut, dijelaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Artinya, THR bukan sekadar tradisi menjelang hari raya, tetapi hak pekerja yang dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan.
Dari aturan ini kemudian muncul pertanyaan lanjutan: apakah freelance dapat THR jika bekerja dengan perusahaan?
Apakah Freelance Dapat THR? Ini Syaratnya
Menjawab pertanyaan freelance dapat THR atau tidak, hal yang paling menentukan adalah adanya hubungan kerja dengan perusahaan.
Dalam aturan ketenagakerjaan, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Baca juga: 4 Jenis Freelance di Bidang Beauty yang Bisa Kamu Coba, Gajinya Lumayan!
Hak ini berlaku bagi pekerja yang memiliki perjanjian kerja, baik PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Pada kondisi tertentu, pekerja lepas seperti freelancer yang memiliki kontrak atau hubungan kerja jelas dengan perusahaan juga bisa termasuk pihak yang freelance dapat THR.
Contohnya seperti wartawan lepas, desainer grafis, editor video, tutor, atau penulis konten yang bekerja secara rutin untuk satu perusahaan.
Namun jika freelancer bekerja secara mandiri tanpa kontrak kerja atau hanya menerima proyek sesekali, biasanya mereka tidak termasuk kategori penerima THR.
Cara Menghitung THR untuk Freelancer dan Pekerja Harian Lepas
Lalu bagaimana cara menghitung THR jika freelance dapat THR tetapi penghasilannya tidak selalu tetap?
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pekerja harian lepas tetap memiliki dasar perhitungan THR yang jelas.
Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung sebesar satu bulan upah berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Sementara jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Untuk pekerja dengan sistem upah satuan hasil, nilai satu bulan upah juga dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.
Artinya, selama ada hubungan kerja dengan perusahaan dan masa kerja minimal satu bulan, freelance dapat THR meskipun sistem penghasilannya tidak tetap setiap bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenaker