INDOZONE.ID - Pernyataan Menteri Agama soal usulan dana akikah dan kurban dikelola melalui Baznas, membuka diskusi baru di masyarakat.
Isunya bukan hanya soal siapa yang menyembelih hewan, tetapi juga bagaimana daging bisa tersalurkan lebih merata kepada yang membutuhkan.
Lalu, seperti apa sebenarnya tujuan dan mekanisme yang diusulkan dalam wacana tersebut? Berikut penjelasannya.
Tujuan Usulan Ini Direncanakan
Usulan agar aqiqah dan kurban dikelola lembaga resmi atau BAZNAS sebenarnya berangkat dari gagasan efisiensi distribusi.
Jadi selama ini, pembagian daging atau dana aqiqah dinilai sering menumpuk di wilayah tertentu, sementara kelompok miskin, daerah 3T (wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau wilayah rawan pangan, belum tentu mendapat bagian yang cukup.
Baca juga: Belum Pernah Akikah Tetapi Ingin Berkurban, Mana yang Harus Didahulukan?
Nah dengan sistem yang jelas lewat lembaga BAZNAS, harapannya persoalan pembagian daging dapat disamaratakan
BAZNAS juga menyebut program kurban mereka menjangkau wilayah sulit akses, yaitu daerah 3T, hingga wilayah terdampak bencana.
Opsi Pengelolaan: Mandiri atau Melalui Lembaga
Wacana ini sebenarnya tidak harus dibaca sebagai larangan bagi masyarakat yang ingin menyembelih sendiri.
Aqiqah dan kurban tetap bisa dilakukan secara mandiri, melalui masjid, panitia lokal, jasa aqiqah, atau lembaga resmi seperti BAZNAS.
Bedanya, pengelolaan lewat lembaga menawarkan sistem yang lebih terorganisir, terutama bagi masyarakat yang ingin beribadah tetapi tidak sempat mengurus berbagai hal teknis, seperti pembelian hewan, penyembelihan, dan distribusi.
Oleh karena itu, posisi lembaga ini lebih tepat dipahami sebagai opsi tambahan, bukan pengganti total tradisi masyarakat.
Pandangan Syariat Jika Tidak Menyembelih Sendiri
Dalam pandangan fikih, seseorang tidak wajib menyembelih sendiri hewan aqiqah atau kurbannya.
NU menjelaskan bahwa mewakilkan penyembelihan kepada pihak lain diperbolehkan, meski menyembelih sendiri dinilai lebih utama bagi yang mampu.
Baca juga: 5 Tips Memilih Hewan Qurban, Nomor 3 Jangan Sampai Salah
Praktik mewakilkan pembelian dan penyembelihan kurban maupun aqiqah juga disebut sah, selama ada niat, jenis hewan yang tepat, waktu, dan proses penyembelihannya sesuai ketentuan syariat.
Dengan begitu, ibadah tetap dapat bernilai sah meski pelaksanaannya dibantu panitia, jasa profesional, atau lembaga resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook/Koko Drama