Pemotongan hewan kurban di Pulau Messa.
INDOZONE.ID - Menjelang bulan dzulhijjah atau hari raya idul adha yang dimana identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban merupakan asal kata dari qaruba-yaqribu-qurbanan, yang artinya mendekatkan diri.
Adapun pengertian kurban menurut ilmu fikih adalah menyembelih binatang ternak pada hari raya nahr(idul adha) dan hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada allah ta'ala.
Menurut mahzab syafi'i, hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad(sunah yang sangat dianjurkan) yang di mana setiap satu orang disunahkan setiap setahun sekali pada hari raya idul adha berkurban minimal satu ekor kambing atau sapi atau kerbau atau unta.
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Adapun syarat-syarat hewan yang akan dikurbankan diantaranya harus sehat, gemuk, tidak sedang hamil, dan cukup umur. Menyembelih binatang tidaklah sama dengan membunuh secara asal.
Baca Juga: Arti Dry Text, Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Penyembelihan binatang artinya memutuskan jalan makan, jalan minum, jalan napas, dan urat nadi pada leher binatang yang akan disembelih dengan benda tajam sesuai dengan ketentuan syariat.
Akikah merupakan penyembelihan hewan yang terkait dengan ungkapan rasa syukur atas kelahiran bayi atau anak. Dalam berkurban hewan yang digunakan berupa domba, kambing, sapi, kerbau, atau unta.
Syarat dan kriteria kambing atau domba untuk kurban.
Sedangkan dalam akikah ditentukan, dua ekor domba atau kambing jika anak laki-laki, satu ekor domba atau kambing jika anak perempuan. Waktu pelaksanaan akikah dianjurkan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi, akan tetapi akikah dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan orang tua.
Akikah cukup dilaksanakan sekali seumur hidup, sedangkan berkurban di sunahkan melakukannya setiap setahun sekali pada hari raya idul adha.
Baca Juga: Sudahi Galaumu, Lakukan 4 Cara Ini Biar Kamu Tidak Terjebak HTS atau Hubungan Tanpa Status!
Lalu munculah pertanyaan, bagaimana jika belum pernah akikah tetapi ingin berkurban, mana yang harus didahulukan? Dikutip dari pembahasan tafsir ibnu katsir qur'an surah As-saffat ayat 102, dijelaskan bahwa apa yang kita miliki saat ini hanyalah titipan, maka jangan merasa paling wah dari pada oranglain.
Akikah bisa dilakukan diumur 25 jika orangtuanya masih ada dan baru memiliki rezeki, dan bisa dilakukan dengan mengakikahi diri sendiri walau sudah berusia 20 tahun keatas, jika orangtuanya sudah tidak ada atau masih ada namun belum memiliki dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tafsir Ibnu Katsir