MPR RI Minta Maaf soal Kelalaian Juri, Sistem Penilaian Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar akan Dievaluasi
INDOZONE.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akhirnya buka suara terkait polemik penilaian dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi saat perlombaan berlangsung, dan memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan.
"Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini," kata Akbar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2026).
Menurut dia, kejadian dalam lomba tersebut menjadi perhatian serius, karena menyangkut objektivitas penilaian dan respons juri terhadap keberatan peserta.
Akbar juga menilai terdapat kelemahan dalam aspek teknis penyelenggaraan, termasuk tata suara hingga mekanisme penyampaian banding dari peserta.
"Saya melihat, lomba cerdas cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
Polemik bermula saat babak final LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang mempertemukan SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau di Pontianak.
Baca juga: Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Viral Usai Protes Peserta Soal Penilaian Juri, Ini Kronologinya
Perdebatan muncul pada sesi pertanyaan rebutan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam tayangan lomba yang diunggah di kanal YouTube MPRGOID, pertanyaan yang dibacakan adalah, "DPR dalam memilih anggota BPK diwajibkan untuk memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?"
Perwakilan Regu C dari SMAN 1 Pontianak kemudian menjawab, "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Jawaban tersebut dinilai salah oleh dewan juri sehingga regu C mendapat pengurangan lima poin.
Pertanyaan lalu diberikan kepada regu lain. Regu B dari SMAN 2 Sambas kemudian menyampaikan jawaban yang sama.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Kali ini dewan juri menyatakan jawaban tersebut benar.
"Ya, inti jawabannya sudah benar. Nilai sepuluh," kata Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita W.B.
Keputusan itu langsung diprotes oleh Regu C yang merasa jawaban mereka tidak berbeda.
"Dewan juri, izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama," kata perwakilan regu.
Menanggapi keberatan tersebut, Dyastasita menyebut penyebutan DPD tidak terdengar saat Regu C menjawab.
"Tadi disebutkan regu C, ya, itu pertimbangan dari DPD-nya tidak ada. DPR tadi."
"Ada," jawab siswi dari Regu C.
Siswi tersebut kemudian kembali mengulang jawaban yang sebelumnya disampaikan.
"Tadi saya mengatakan seperti ini, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden."
Namun Dyastasita tetap menyatakan dewan juri tidak mendengar penyebutan tersebut.
Baca juga: Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah, Pimpinan MPR: Ini Harus Dicegah!
"Dewan juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah," katanya.
Situasi sempat memanas ketika peserta meminta pendapat penonton terkait apakah jawaban itu terdengar atau tidak.
"Pak, maaf, mungkin boleh bisa melihat pandangan dari yang lain juga? Mungkin dari penonton apakah ada yang mendengar saya mengatakan DPD?" ujar siswi Regu C.
"Keputusan saya kira di dewan juri, ya," jawab Dyastasita.
Sebelum perlombaan dilanjutkan, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya artikulasi peserta saat menjawab pertanyaan.
"Begini, ya, kan sudah diperingatkan dari awal, ya, artikulasi itu penting. Jadi, biasakan menjawab itu dengan artikulasi yang jelas, ya. Kalau menurut kalian sudah, tapi dewan juri menilai kalian tidak, karena tidak mendengar artikulasi kalian dengan jelas, ya, itu artinya dewan juri berhak memberikan nilai minus lima," kata Indri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA