Kamis, 21 MEI 2026 • 13:40 WIB

Kemendikdasmen: SPMB 2026 Bukan Seleksi, Semua Anak Dipastikan Tetap Dapat Akses Sekolah

Author

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. (ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

INDOZONE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan mekanisme untuk menyaring calon murid, melainkan sistem yang dirancang agar seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memastikan seluruh peserta yang mendaftar SPMB tetap memiliki kesempatan memperoleh bangku sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“SPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” ujar Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan empat jalur penerimaan pada SPMB 2026 untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok calon murid, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Baca juga: Kemendikdasmen Evaluasi Pelaksanaan TKA, Durasi Tes hingga Mata Pelajaran Baru Jadi Sorotan

“Setiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing,” katanya.

Gogot menilai tahap perencanaan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan SPMB agar seluruh anak usia sekolah dapat tertampung sesuai kapasitas wilayah masing-masing. 

Karena itu, pemerintah daerah diminta menghitung secara rinci jumlah calon peserta didik serta daya tampung sekolah di daerahnya.

Baca juga: Skolla dan Kemendikdasmen Perkuat Inovasi Sosial demi Pendidikan Setara

Dalam proses tersebut, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) juga dilibatkan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penerimaan murid baru.

“Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung,” ujar Gogot.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyalurkan calon murid yang tidak diterima di sekolah negeri ke satuan pendidikan terdekat lain yang masih memiliki kapasitas, termasuk sekolah swasta maupun sekolah yang dikelola kementerian lain.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU