Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (ANTARA/HO-Muhammadiyah)
INDOZONE.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menjelaskan alasannya mengubah PPDB menjadi SPMB, karena ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua.
Abdul Mu'ti lebih lanjut mengungkapkan bahwa perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
Mendikdasmen menerangkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini ada perubahan pada presentase penerimaan siswa lewat empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Sementara itu, pada tingkat SMA, sistem penerimaan murid baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada tingkat provinsi.
"Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," ujar Mendikdasmen seperti dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Abdul Mu'ti menambahkan, perubahan yang mencakup presentase penerimaan siswa pada jenjang SMP ini dilakukan berdasarkan hasil kajian yang sudah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.
Baca Juga: Sistem PPDB Dinilai Belum Bisa Menjamin Hak Semua Anak atas Pendidikan Berkualitas
Lebih lanjut, Mendikdasmen menghimbau bahwa saat ini Kemendikdasmen sedang bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri, karena pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.
"Insya Allah, Jumat, 31 Januari 2025 pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Penulis: Nadya Mayangsari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara