Kamis, 21 MEI 2026 • 14:40 WIB

Ada Risiko Kecurangan SPMB 2026, Pemda Diminta Perkuat Pengawasan dan Integritas

Author

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. (ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban)

INDOZONE.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menekankan pentingnya langkah mitigasi dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa upaya pencegahan harus menjadi fokus utama, agar proses penerimaan murid berjalan bersih dan akuntabel.

“Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Reda dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah dan dinas pendidikan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di masing-masing wilayah.

Baca juga: Kemendikdasmen: SPMB 2026 Bukan Seleksi, Semua Anak Dipastikan Tetap Dapat Akses Sekolah

Karena itu, kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga seluruh penyelenggara pendidikan diminta memastikan sistem penerimaan murid berjalan terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” kata Reda.

Ia menilai komitmen bersama yang digelar Kemendikdasmen menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, inklusif, dan bebas dari praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Sebut Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Bisa Jadi Solusi Cegah Putus Sekolah

Menurut Reda, SPMB bukan sekadar mekanisme administrasi penerimaan siswa, tetapi instrumen penting untuk menjamin hak warga negara memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dijaga agar bebas dari diskriminasi maupun penyimpangan dalam bentuk apa pun.

Reda juga menegaskan penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan SPMB Ramah merupakan langkah strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang baik atau good governance,” ujarnya.

Dengan pengawasan bersama dan komitmen integritas seluruh pihak, Kejagung berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi contoh pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU