INDOZONE.ID - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) akhirnya mendapat perhatian langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, bahkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara itu pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini dilakukan setelah Kemnaker menerima audiensi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan keluhan terkait PHK yang mereka alami di perusahaan garmen tersebut.
Baca juga: Alumni Magang Kini Langsung Terhubung ke Lowongan Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Tak hanya sidak, Kemnaker juga langsung memfasilitasi mediasi antara pihak serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
Dalam mediasi itu, Wamenaker meminta kedua pihak untuk lebih mengutamakan dialog agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik.
Di tengah proses mediasi, manajemen PT AII menyampaikan adanya perubahan tawaran kompensasi untuk para pekerja yang terkena PHK.
Nilai kompensasi yang sebelumnya hanya sebesar 0,5 kali ketentuan, kini dinaikkan menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.
"Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujar Wamenaker.
Afriansyah Noor juga meminta para pekerja mempertimbangkan tawaran tersebut secara matang.
Menurutnya, jika nantinya belum ditemukan titik temu, maka proses penyelesaian masih bisa dilanjutkan lewat mekanisme hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Magang Nasional Batch 1 Resmi Ditutup, Kemnaker Fokus Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja
Ia pun memastikan Kemnaker akan terus mengawal kasus ini sampai ada penyelesaian yang jelas.
Selain itu, pemerintah juga akan terus memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak para buruh tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker