Netizen Dibuat Kebingungan Rambu Lalu Lintas Mirip Gambar Kepompong, Ternyata Ini Penjelasannya
INDOZONE.ID - Rambu lalu lintas adalah salah satu komponen penting dalam infrastruktur jalan yang berupa tanda, simbol, kata, atau gabungan.
Bertujuan untuk memberikan informasi, memperingatkan, melarang, memberikan instruksi, atau memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.
Sebagai pengguna jalan, baik sebagai pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, atau pejalan kaki, sangat penting untuk mematuhi semua rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sebelum mematuhi rambu tersebut, kita harus memahami dan mengerti maknanya.
Baca Juga: Tak Mau Antre saat Mau Isi Pertalite, Pengemudi Mobil Malah Marah ke Petugas SPBU
Baru-baru ini netizen dibuat kebingungan dengan rambu yang ia temui pada saat perjalanan mudik lebaran.
Melalui akun X @convomf (14/04/2024) seorang pengguna X menanyakan tentang rambu lalu lintas yang ia abadikan ketika sedang pulang mudik.
Akan tetapi bukannya dijelaskan secara benar, postingan tersebut malah dijawab tidak tepat dan terkesan kocak oleh para netizen.
"Itu ladang ubur ubur spongebob nder" kata @hzardcore
"Hati-hati banyak kepompong liar" kata @AliNurArdhi
"Itu rambu buat ngasih tau di depan ada yang jual kwasong" kata @dunhjl
Memang ada-ada saja komentar netizen yang satu ini. Ternyata rambu tersebut ada namanya dan penjelasannya loh.
Berikut Indozone jabarkan penjelasan rambu lalu lintas berikut ini.
Baca Juga: Viral Penumpang Ini Kepergok Buang Sampah ke Sungai, Netizen: Tandain Nomor Plat Mobilnya
Rambu Peringatan Angin dari Samping
Dilansir dari Facebook @PT Jasamarga Transjawa Tol nama rambu tersebut yaitu angin dari samping.
Rambu ini menyarankan kepada pengemudi untuk tetap waspada saat berkendara.
Dengan tujuan mengurangi kecepatan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas akibat angin kencang, seperti kecelakaan tabrakan atau terjatuh dari sepeda motor, dan lain sebagainya.
Sama seperti rambu lainnya, rambu peringatan angin dari samping diatur sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001.
Penting untuk diketahui bahwa aturan tentang tanda peringatan telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tanda Peringatan Lalu Lintas, Marka Jalan, serta Perangkat Isyarat Lalu Lintas di Jalan.
Jadi sudah tahu kan arti dari rambu yang satu ini? jangan salah menduga didepan ada yang jualan kwasong yaa.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X @convomf