INDOZONE.ID - Bulan Juni 2024 akan menjadi bulan yang penuh dengan tanggal merah dan libur nasional di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terdapat tiga tanggal merah atau libur nasional serta cuti bersama selama bulan ini.
Momen ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merencanakan liburan panjang, terutama dengan adanya perayaan Idul Adha.
Peringatan Hari Lahir Pancasila
Juni 2024 diawali dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1. Hari Lahir Pancasila merupakan momen bersejarah yang memperingati lahirnya dasar negara Indonesia.
Peringatan ini menjadi refleksi penting tentang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Hari ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenang dan menghayati kembali semangat persatuan dan kesatuan, yang menjadi landasan berdirinya negara Indonesia.
Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama
Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah pada pertengahan bulan Juni.
Baca Juga: Kalender 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah Hari Libur Nasional
Perayaan ini dijadwalkan pada hari Senin, 17 Juni 2024. Idul Adha, atau yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari besar Agama Islam yang diperingati dengan menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT, serta untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Tidak hanya hari raya, pemerintah juga menetapkan hari Selasa, 18 Juni 2024, sebagai cuti bersama Idul Adha. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang yang dimulai dari akhir pekan, Sabtu (15 Juni 2024), hingga Selasa (18 Juni 2024).
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas mulai dari perjalanan liburan, berkumpul bersama keluarga, atau kegiatan lainnya yang dapat mengisi waktu libur panjang ini.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2024:
1. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
2. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
3. Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha1445 Hijriah
Manfaat Libur Panjang
Libur panjang ini tentu menjadi kabar baik bagi banyak orang, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta.
Bagi aparatur sipil negara, cuti bersama tidak mengurangi akumulasi cuti tahunan mereka. Ini berarti mereka tetap bisa menikmati libur tanpa harus khawatir mengurangi jatah cuti tahunan yang telah diatur.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan atau disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Gak Harus Berpergian, Ini 7 Ide Untuk Mengisi Kegiatan di Libur Panjang Akhir Pekan!
Oleh karena itu, pegawai swasta perlu memastikan kebijakan perusahaan mereka terkait cuti bersama ini untuk mengatur jadwal liburan mereka dengan baik.
Bulan Juni 2024 memang dipenuhi dengan momen-momen penting dan hari libur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Kesempatan ini bisa digunakan untuk berbagai aktivitas positif, baik itu untuk beristirahat, melakukan perjalanan, atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga dan orang-orang terdekat.
Dengan adanya tiga hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Juni 2024, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk merencanakan liburan panjang. Momen ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang bermanfaat dan menyenangkan.
Peringatan Hari Lahir Pancasila dan perayaan Idul Adha menjadi dua momen penting yang akan menghiasi bulan Juni, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat sejenak dari rutinitas sehari-hari dan merayakan hari-hari penting dalam kalender nasional dan agama.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri