Panduan Lengkap Klaim Saldo JHT dari JMO Jamsostek Mobile dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2024
INDOZONE.ID - Menjamin kesejahteraan finansial di masa depan adalah hal yang penting bagi setiap pekerja. Di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu bentuk jaminan tersebut.
Proses cara klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile atau langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkap mengenai cara klaim saldo JHT Anda.
Baca Juga: 7 Quotes Tahun Baru Islam yang Kekinian!
Cara Klaim Saldo JHT melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile
Dengan kemajuan teknologi, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan saldo JHT mereka secara online menggunakan aplikasi JMO Jamsostek Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO Jamsostek Mobile di ponsel Anda.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
2. Ajukan Klaim JHT
- Di halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT".
- Jika Anda memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim, lalu klik "Selanjutnya".
3. Pilih Sebab Klaim
- Pilih salah satu "Sebab Klaim" yang sesuai dengan kondisi Anda, kemudian klik "Selanjutnya".
Baca Juga: Doa Awal Tahun Baru Islam 2024 Lengkap Mulai Arab, Latin, Hingga Terjemahannya!
4. Verifikasi Data Kepesertaan
- Periksa data kepesertaan Anda. Jika sudah benar, pilih "Sudah".
5. Ambil Swafoto
- Ikuti petunjuk untuk mengambil foto diri sesuai ketentuan yang tertera dengan klik "Ambil Foto".
6. Isi Data NPWP dan Rekening
- Masukkan "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, lalu klik "Selanjutnya".
7. Periksa Rincian Saldo JHT
- Tinjau rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, kemudian klik "Selanjutnya".
Baca Juga: Kisah Mengharukan di Balik Mural Peti Mati Anak, Kreasi Seniman Dot Dot Art Studio
8. Konfirmasi Data
- Periksa ulang keseluruhan data untuk memastikan semuanya benar sebelum menyimpannya. Setelah yakin, klik "Konfirmasi".
9. Pantau Proses Pengajuan
- Setelah pengajuan klaim berhasil, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Baca Juga: Viral, Gereja di Meksiko Jual Kavling Rumah di Surga dengan Harga 1,6 Juta!
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pindai QR Code
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan pemindaian QR Code yang tersedia di lokasi.
2. Isi Data Awal
- Masukkan data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
3. Verifikasi Data
- Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim.
4. Lengkapi Data
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Nenek 105 Tahun Sukses Raih Gelar S2 di Stanford University
5. Unggah Dokumen
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
6. Dapatkan Nomor Antrian
- Tunjukkan notifikasi yang diterima kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses Wawancara
- Lakukan proses lanjutan di Kantor Cabang hingga wawancara selesai.
8. Pencairan Manfaat
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang telah Anda lampirkan.
Baca Juga: Info Loker Perum Peruri 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Syarat Klaim JHT bagi Pekerja yang Baru Resign
Untuk pekerja yang baru saja resign dan ingin mengajukan klaim JHT, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
Dengan mengikuti panduan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana melalui cara klaim saldo JHT 2024 mereka dengan mudah dan cepat, baik melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile maupun Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan ikuti prosedur yang ditentukan untuk memastikan proses klaim berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan