Jumat, 20 SEPTEMBER 2024 • 15:57 WIB

Passing Grade SKD CPNS 2024: Yang Mau Lolos, Baca Nih!

Author

Ilustrasi CPNS Resmi Dibuka (instagram/cpnsindonesia.id)

INDOZONE.ID - Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Ilustrasi mengikuti tes CPNS (menpan.go.id)

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani pada 29 Juli 2024, SKD terdiri dari tiga jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Total soal SKD yang diujikan ada 110, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2024: Persiapan, Tips, dan Informasi Penting yang Wajib Diketahui

Untuk TIU dan TWK, bobot nilai adalah 5 untuk jawaban benar, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Untuk TKP, bobot nilainya bervariasi dari 1 hingga 5, dan jawaban yang tidak dijawab juga bernilai 0.

Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Nilai ambang batas SKD untuk peserta umum dan khusus dari Kalimantan adalah sebagai berikut, TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Baca Juga: Perekrutan CPNS 2024 akan Segera Dibuka, Berikut Rentang Nilai SKD

Untuk peserta berkebutuhan khusus yang merupakan lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD minimum adalah 311, dan TIU minimum adalah 85.

Sementara itu, untuk peserta kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, putra-putri Papua, dan daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD minimum adalah 286, dan TIU minimum adalah 60. 

Penulis: Amanda Latfah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bkn.go.id