Kamis, 07 NOVEMBER 2024 • 19:05 WIB

Revisi UU Cipta Kerja: Perubahan Upah Minimum dan Dampaknya bagi Pekerja Indonesia

Author

Ilustrasi pekerjaan yang tergantikan AI. (Freepik)

INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK memang baru-baru ini merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perubahan ini diharapkan akan memiliki dampak yang signifikan pada pekerja, pelajar, pencari kerja, dan mahasiswa yang akan mulai bekerja dalam waktu dekat.

Penjelasan lebih rinci tentang perubahan ini dan hal-hal yang perlu diperhatikan dapat ditemukan di sini.

Baca Juga: AYIMUN Ke-15 Sukses! 700 Pelajar dari 28 Negara Berkumpul di Bangkok 

Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan

Beberapa undang-undang ketenagakerjaan akan diubah oleh revisi UU Cipta Kerja. Diharapkan jam kerja, upah minimum, dan perlindungan tenaga kerja akan ditata kembali.

Ini akan berdampak pada hak dan perlindungan pekerja, terutama dalam hal kontrak kerja dan proses PHK.

Ilustrasi pekerjaan yang tergantikan AI. (Freepik)

Kriteria Baru untuk Upah Minimum

1. Kriteria Penetapan Upah Minimum

Formula upah minimum akan didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih jelas. Penyesuaian upah juga mempertimbangkan kondisi daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan hidup di setiap wilayah.

Dengan kata lain, upah minimum akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, sehingga orang yang bekerja di daerah dengan biaya hidup yang tinggi mungkin menerima upah yang lebih layak.

Baca Juga: Budaya Inemuri di Jepang: Saat Tidur di Tempat Kerja Dianggap sebagai Dedikasi Karyawan

2. UMP dan UMS

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) mungkin akan diperjelas untuk memberikan perlindungan yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik industri.

Ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi sektor-sektor tertentu untuk menetapkan upah yang lebih tinggi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan industri mereka masing-masing.

Peluang Kerja bagi Pencari Kerja

Dengan revisi ini, mungkin ada peluang kerja baru, terutama bagi perusahaan yang memiliki kebijakan yang lebih fleksibel saat ini.

Namun, persaingan akan semakin ketat, jadi pelajar dan mahasiswa harus meningkatkan keterampilan mereka untuk tetap relevan dengan tuntutan pasar kerja yang terus berubah.

Perlindungan Lebih Kuat bagi Pekerja

Revisi UU Cipta Kerja ini juga dimaksudkan untuk memperkuat hak-hak pekerja, terutama mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.

Pekerja yang telah lama bekerja atau memiliki kontrak jangka panjang mungkin akan sangat diperhatikan.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Populer untuk Pemula: Simak, biar Gak Zonk!

Dampak bagi Perusahaan

Bagi bisnis, perubahan ini mungkin memerlukan penyesuaian anggaran gaji untuk mematuhi ketentuan upah minimum baru.

Akan tetapi perusahaan didorong untuk menjalin hubungan yang lebih erat dengan pekerja mereka dengan melibatkan serikat pekerja dalam proses penetapan upah, memberikan transparansi yang lebih besar, dan mendukung kesejahteraan pekerja.

Mengajak Masyarakat untuk Berpartisipasi

UU Cipta Kerja baru-baru ini mengundang lebih banyak orang, termasuk masyarakat, serikat pekerja, dan mahasiswa, untuk berpartisipasi dalam menyuarakan aspirasi mereka tentang regulasi ketenagakerjaan.

Diharapkan partisipasi aktif ini akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sudah Jadi Budak Korporat Tanpa Disadari

Sosialisasi dan Edukasi untuk Memahami Hak

Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi yang intensif sebagai bagian dari revisi. Agar hak-hak pekerja tidak terabaikan dan mudah diakses, pekerja harus mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang perubahan regulasi ini.

Semua orang, mulai dari perusahaan hingga pelajar, mahasiswa, dan pencari kerja, harus memperhatikan perubahan dalam UU Cipta Kerja.

Komitmen untuk menciptakan tempat kerja yang lebih fleksibel dan aman bagi semua orang ditunjukkan dengan peningkatan hak-hak pekerja, perubahan pada upah minimum, dan peningkatan keterlibatan publik dalam regulasi baru ini.


Banner Z Creators. Untuk mengetahui dan memahami hak-hak yang baru, ikuti perkembangan terbaru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Journal.unnes.ac.id