INDOZONE.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data gaji pekerja di Indonesia berdasarkan tingkat pendidikan pada Agustus 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, rata-rata gaji lulusan dari jenjang pendidikan tertinggi, yaitu Diploma IV hingga Doktor (S3), mencapai Rp4,96 juta per bulan.
Angka ini lebih tinggi dari rata-rata upah minimum nasional yang tercatat sebesar Rp3,27 juta.
Baca Juga: Kebijakan Baru: Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Dampaknya?
Rincian Gaji di Indonesia Berdasarkan Tingkat Pendidikan
BPS juga memaparkan rincian gaji di Indonesia berdasarkan pendidikan dengan rata-rata bulanan sebagai berikut:
- Lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3: Rp4,96 juta
- Lulusan Diploma I, II, dan III: Rp4,25 juta
- Lulusan SMA/SMK: Rp3,09 juta
- Lulusan SMP: Rp2,38 juta
- Lulusan SD dan di bawahnya: Rp2,08 juta
Data ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar pula peluang mereka mendapatkan gaji lebih tinggi.
Perbedaan Rincian Gaji Berdasarkan Gender
Selain berdasarkan pendidikan, BPS juga mengungkap adanya perbedaan gaji rata-rata antara pekerja pria dan wanita.
- Pria: Rp3,5 juta per bulan
- Wanita: Rp2,7 juta per bulan
Perbedaan ini mengindikasikan adanya kesenjangan upah berbasis gender, meskipun wanita juga memiliki akses terhadap jenjang pendidikan yang sama.
Baca Juga: Info Loker! Pekerjaan Tangkap Kepiting Raja Alaska Digaji Ratusan Juta, tapi Sepi Peminat
Meskipun rata-rata gaji lulusan perguruan tinggi terbilang cukup tinggi, masih ada tantangan dalam hal pemerataan pendapatan, terutama bagi pekerja dengan pendidikan rendah dan wanita.
Pemerintah diharapkan dapat terus mendorong kebijakan yang mendukung kesetaraan upah serta meningkatkan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.
Dengan data ini, diharapkan lulusan berbagai jenjang pendidikan dapat memahami potensi pendapatan mereka di dunia kerja dan mempersiapkan diri untuk bersaing di pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPS