INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Totalnya, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dengan jadwal ini, masyarakat punya banyak kesempatan untuk merencanakan liburan atau mengatur waktu bersama keluarga di tahun depan.
Dari Tahun Baru Imlek hingga Hari Raya Idulfitri, setiap momen penting sudah dijadwalkan untuk memudahkan semua orang, termasuk instansi pemerintah dan swasta.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Jadi, selain jadi panduan hari kerja, daftar ini juga membantu kita semua untuk bersiap-siap menikmati liburan panjang. berikut hari libur dan cuti bersama 2025!
Hari Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu) - Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) - Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) - Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) - Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) - Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) - Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) - Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) - Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis) - Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April - Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei - Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni - Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember - Kelahiran Yesus Kristus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sekretariat Kabinet