INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu benda berharaga bagi masyarakat Indonesia. Sebab, penyalahgunaannya bisa berakibat fatal.
Bagaimana tidak, berbagai informasi pribadi, seperti nama, tempat tinggal, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersedia di KTP.
Jika kamu kehilangan KTP, tentu akan membuat kepala pusing. Rasa pusing kamu akan bertambah apabila KTP tersebut ternyata dicuri.
Pencurian hingga penyalahgunaan KTP, pun makin marak belakangan ini. Sebab, KTP tersebut bisa disalahgunakan, misalnya untuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tak hanya digunakan untuk pinjol, ada bahaya lain mengintai kamu jika KTP disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Simak penjelasan lengkapnya, di bawah ini yah!
Bahaya Pencurian KTP
1. Penyalahgunaan untuk Pinjaman Online Ilegal
Banyak kasus identitas seseorang digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan. Akibatnya, korban tiba-tiba ditagih utang meski tidak meminjam.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
2. Dugaan Tindak Kriminal
Identitas yang dicuri, bisa digunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Jika itu terjadi, kamu bisa berurusan dengan pihak berwajib.
3. Pemalsuan Dokumen
Data pada KTP juga bisa digunakan untuk memalsukan dokumen lain, seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, hingga kartu kredit.
4. Kerusakan Reputasi
Nama baik korban, baik pribadi maupun profesional, dapat tercemar karena penyalahgunaan KTP oleh orang tidak bertanggung jawab.
Cara Cek Keamanan Identitas Pribadi
1. Melalui Website Resmi Dukcapil
- Kunjungi website resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/;
- Pilih menu "e-KTP" dan masukkan NIK yang ingin dicek;
- Apabila nomor KTP atau NIK tersebut sesuai, tekan tanda “Cek” maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
2. Periksa Data di Aplikasi atau Situs Pinjaman Online
Jika khawatir identitasmu digunakan untuk pinjaman online, cek melalui aplikasi atau situs pinjaman resmi dengan memasukkan NIK. Jika ditemukan akun atas nama kamu, berarti datamu telah disalahgunakan.
3. Melalui Aplikasi WhatsApp Dukcapil
Buka aplikasi WhatsApp dan simpan nomor telepon pengaduan atau permohonan informasi di nomor 0811-800-5373.
Baca Juga: Perlukah Menyertakan Gelar Akademik di KTP dan KK Setelah Lulus Kuliah?
Diharapkan, setelah membaca artikel ini, kamu bisa lebih berhati-hati supaya tidak kehilangan KTP atau bahkan data pribadimu disalahgunakan, yah!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil