INDOZONE.ID – Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi, sering kali muncul pertanyaan mengenai apakah wajib mencantumkan gelar akademik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Gelar akademik seperti sarjana (S.Si., S.E., dll.) atau magister (S.M., M.Sc., dll.) merupakan prestasi akademik yang diakui dan seringkali dianggap penting dalam dunia kerja dan sosial.
Namun, dalam prakteknya, pencantuman gelar akademik pada KTP dan KK tidaklah wajib secara hukum di Indonesia. Gelar akademik tidak termasuk dalam data yang secara formal harus dicantumkan di KTP.
Baca Juga: Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Diberikan ke Sembarang Orang? Ini Alasannya!
Hal serupa juga berlaku untuk Kartu Keluarga (KK), yang mencatat informasi tentang anggota keluarga. Meskipun KK mencantumkan status perkawinan dan hubungan keluarga, gelar akademik tidak termasuk dalam informasi yang harus dicantumkan.
Jika Anda memutuskan untuk mencantumkan gelar akademik pada KTP, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca Juga: Cara Merawat KK dan KTP Agar Tidak Mudah Rusak: Dijamin Awet!
Penting untuk selalu memahami prosedur yang berlaku di wilayah tempat tinggal Anda sebelum mengambil keputusan terkait pencantuman gelar akademik pada KTP atau KK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil