Kamis, 13 MARET 2025 • 19:40 WIB

Mendagri Tegaskan Jatah 4 Hari WFA untuk ASN Bukan Libur Lebih Awal

Author

Ilustrasi work from anywhere.

INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan 4 (empat) hari WFA (Work From Anywhere) bagi ASN tidak disalah artikan sebagai libur tambahan.

Dalam pelaksanaan WFA, kata Tito, pelayanan pada publik harus tetap berjalan seperti biasa, meski sedang WFA. Begitu pula soal rapat bisa dilaksanakan secara daring.

“Setiap dinas bisa mengatur, yang penting pekerjaan tetap jalan, tugas tetap jalan,” ujarnya dalam siaran daring rapat pengendalian inflasi pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Dear Bos, WFA Terbukti Bikin Karyawan Happy Bisnis Jadi Makin Cuan

Tito menambahkan, pembagian tugas selama periode lebaran juga harus jelas dan terlaksana dengan baik.

“Harus ada pembagian tugas sehingga layanan publik tidak terganggu. Kalau di tempat saya, enggak boleh semua libur, ini harus diatur," kata mantan Kapolri tersebut.

Tak hanya tentang tugas pelayanan publik yang harus tetap berjalan, Tito juga mengingatkan kalau WFA bukan berarti liburan yang datang lebih awal.

“Jangan sampai semuanya working from anywhere, yang terjadi adalah istirahat di mana-mana, layanan publik terganggu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah ketok palu meloloskan usulan WFA untuk para ASN.

Baca Juga: Sebanyak 50 ASN DLH Nyapu dan Pungut Sampah untuk Gantikan Honorer yang Dirumahkan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025, WFA untuk ASN akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," bunyi isi dalam surat tersebut.

Instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan sistem kerja.

Pelaksanaan tugas nantinya akan dilakukan dengan kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Surat Edaran