Sabtu, 29 MARET 2025 • 13:00 WIB

Apakah Perempuan Haid Boleh Mengikuti Salat Idul Fitri? Simak Penjelasannya

Author

Apakah Perempuan Haid Boleh Mengikuti Salat Idul Fitri? Simak Penjelasannya.

INDOZONE.ID - Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, masih banyak pertanyaan apakah perempuan yang sedang haid boleh mengikuti salat Idul Fitri? 

Salat Idul Fitri dilakukan pada tanggal 1 Syawal dan merupakan amalan yang dianjurkan setelah satu bulan penuh umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Namun, apa hukumnya untuk perempuan yang sedang haid? Apakah mereka diperbolehkan mengikuti salat Idul Fitri?

"Kalau kita kembalikan hal ini kepada tuntunan fiqih, halal-haram boleh-tidaknya, jelas orang yang haid itu tidak boleh salat Idul Fitri meskipun hukumnya adalah sunnah," kata Ustaz Muntaha, seorang pendiri Aswaja Muda.

Baca Juga: 4 Indikator dalam Mengukur Keberhasilan Ibadah Puasa Ramadhan

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum jika perempuan haid ikut salat Idul Fitri di Masjid, Ustaz Muntaha berpegang pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadis Ibnu Khuzaimah.

"Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub," isi hadis tersebut.

Perempuan Haid Dilarang ke Masjid

Menurut Ustadz Muntaha, mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan masuk ke Masjid.

Meskipun seorang perempuan telah menjalankan puasa hampir satu bulan penuh dan melaksanakan salat Tarawih di malam hari, jika pada 1 Syawal ia mengalami haid, maka tetap tidak diperbolehkan masuk ke Masjid.

Bahkan, sekadar mendengarkan khutbah pun tidak diizinkan, karena Masjid dianggap tidak halal bagi perempuan dalam kondisi haid.

Perempuan Haid Boleh ke Masjid

Meskipun sebagian besar ulama melarang perempuan haid masuk ke Masjid, ada juga pendapat berbeda dari ulama yang diakui keilmuannya, seperti Imam Al-Muzani, murid langsung Imam Syafi'i.

Imam Al-Muzani berpendapat bahwa perempuan haid boleh memasuki Masjid, misalnya untuk keperluan mengajar agama yang dilaksanakan di dalam Masjid.

"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," ujar Ustaz Muntaha.

Imam Al-Muzani juga menegaskan bahwa tidak masuk akal jika seorang muslimah dilarang masuk Masjid hanya karena haid, sementara perempuan non-muslim diperbolehkan masuk meskipun mereka mungkin juga sedang haid.

"Inilah pendapat Imam Al-Muzani, murid kebanggaan Imam Syafi'i secara langsung yang menyatakan tegas orang haid tidak boleh dicegah-cegah masuk masjid. Kalau menurut Imam Muzani diperbolehkan," ungkap Ustaz Muntaha.

Lantas, mengapa ada ulama seperti Imam Al-Muzani yang membolehkan, padahal ada hadits yang secara jelas melarang perempuan haid masuk Masjid?

Menurut Ustadz Muntaha, perbedaan pendapat ini wajar terjadi karena dalam perumusan hukum Islam, banyak hal yang bersifat dhanni (perkiraan) atau tidak mutlak, sehingga para ulama bisa memiliki pandangan yang berbeda.

Baca Juga: Catat! Inilah Hal-Hal yang Dapat Mencederai Pahala Puasa Kamu

"Bisa jadi Imam Al-Muzani tidak memakai hadits tersebut karena banyak pertimbangan. Mungkin karena kurang shahih, mungkin karena ada beberapa argumentasi yang lain sehingga tidak berani serta-merta membawa hadits itu untuk melarang wanita yang sedang haid masuk Masjid, di antaranya bisa kita kontekstualisasikan dalam kesempatan shalat Idul Fitri ini," jelas Ustaz Muntaha.

Jadi, jelas bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, mengenai kehadiran di Masjid atau tempat salat Idul Fitri untuk mendengarkan khutbah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian ulama melarangnya karena perempuan haid tidak boleh masuk Masjid, sementara yang lain membolehkan asalkan hanya untuk mendengarkan khutbah, takbiran, dan berzikir tanpa ikut salat.

Bahkan, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di tanah lapang agar perempuan yang sedang haid leluasa untuk datang ke lokasi salat dan ikut melakukan amalan yang dianjurkan.

Penulis: Eliani Kusnedi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NU Online