Kamis, 20 MARET 2025 • 16:30 WIB

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga? Ini Penjelasannya

Author

Ilustrasi zakat fitrah

INDOZONE.ID - Dalam Islam, membayar zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta mencapai nisab.

Namun, muncul pertanyaan bolehkah zakat diberikan kepada kerabat dekat seperti saudara kandung, paman, atau bibi yang membutuhkan? Bagaimana hukum zakat kepada keluarga dalam Islam?

Baca Juga: Punya Hutang Apakah Tetap Harus Bayar Zakat? Ini Aturan Menurut Ulama

Memberikan Zakat kepada Keluarga

Ilustrasi zakat. (freepik.com)

Memberikan zakat kepada keluarga yang berhak menerimanya sebenarnya lebih baik dibandingkan memberikannya kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.

Hal ini karena selain berfungsi sebagai bentuk sedekah, zakat kepada kerabat juga menjadi cara untuk mempererat tali silaturahmi. Rasulullah SAW bersabda:

"Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, tetapi sedekah kepada kerabat bernilai dua hal: sedekah dan menyambung silaturahmi" (HR. An-Nasa’i, 2581; At-Tirmidzi, 658. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sahih An-Nasa’i, 2420).

Zakat untuk saudara atau kerabat miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat tentu lebih utama dibandingkan memberikan kepada orang lain.

Dengan memberikan zakat kepada keluarga miskin, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga membantu keluarga sendiri keluar dari kesulitan ekonomi.

Ketentuan Memberikan Zakat kepada Keluarga

Ilustrasi zakat ke kerabat. (freepik.com)

Walaupun zakat kepada keluarga lebih dianjurkan, ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan.

Jika seseorang memiliki tanggung jawab nafkah terhadap kerabatnya, seperti orang tua kepada anak atau seorang suami kepada istri, maka tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada mereka dengan tujuan menghemat pengeluaran pribadi.

Namun, jika harta seseorang tidak cukup untuk menanggung kebutuhan kerabat yang wajib dinafkahi, maka memberikan zakat kepada mereka tetap diperbolehkan.

Demikian pula, jika seorang kerabat memiliki utang yang tidak mampu dilunasi, maka tidak ada larangan untuk membantunya dengan zakat.

Hal ini karena seseorang tidak berkewajiban melunasi utang kerabatnya. Bahkan, jika seorang anak atau ayah memiliki utang yang tidak bisa mereka bayar, maka memberikan zakat untuk melunasi utang mereka tetap diperbolehkan.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Hewan Ternak? Ini Ketentuan dan Nisabnya

Prioritas Zakat kepada Keluarga

Dalam Islam, prioritas zakat keluarga harus diperhatikan agar manfaatnya lebih maksimal.

Zakat sebaiknya diberikan terlebih dahulu kepada kerabat yang membutuhkan sebelum disalurkan kepada orang lain. Dengan begitu, manfaatnya lebih terasa karena membantu orang terdekat yang memang membutuhkan bantuan.

Pendapat ini berdasarkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (rahimahullah), yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, zakat boleh diberikan kepada kerabat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fatawa Syaikh Muhammad al-Saalih al-‘Uthaymeen, 1/461.

Memberikan zakat kepada kerabat yang memenuhi syarat sebagai mustahik tidak hanya dibolehkan, tetapi juga lebih utama karena memiliki dua manfaat yakni pahala sedekah dan mempererat hubungan keluarga.

Namun, perlu diperhatikan bahwa zakat tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban nafkah kepada mereka yang memang menjadi tanggungan.

Dengan memahami ketentuan ini, kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Islamqa.info