INDOZONE.ID - Mulai sekarang, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli lewat surat edaran terbaru, nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang resmi dirilis Mei 2025.
Aturan ini menjadi ketegasan pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang selama ini sering diabaikan.
Baca Juga: Gak Cuma Ijazah, Sertifikasi Sekarang Jadi Kunci Dapat Kerja di Era AI
Ijazah Bukan Jaminan Kerja
Menteri Yassierli menegaskan bahwa dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, hingga buku nikah bukan barang yang bisa dijadikan jaminan kerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (22/5/2025).
Praktik menahan dokumen karyawan selama ini sering dianggap wajar di banyak perusahaan.
Padahal, itu bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
Karyawan Berhak Pindah Kerja
Lebih jauh, surat edaran ini juga menyoroti soal kebebasan pekerja untuk mencari kerja yang lebih baik.
Perusahaan dilarang menghalangi langkah karyawan yang ingin pindah atau mencari peluang baru.
“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang memaksa karyawan tetap di satu tempat dengan alasan dokumen ditahan.
Ada Pengecualian
Meski begitu, ada satu pengecualian yang dibolehkan, dan itu pun sangat terbatas.
Kalau perusahaan membiayai pendidikan atau pelatihan, penyerahan ijazah atau sertifikat bisa jadi bagian dari perjanjian kerja.
Namun, harus ada perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Dalam kasus seperti ini, perusahaan wajib menjaga dokumen karyawan serta bertanggung jawab penuh kalau terjadi kerusakan atau kehilangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker