Setelah melewati proses panjang seleksi penerimaan pegawai di perusahaan impian, tentu tanda tangan kontrak menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu bahkan sampai bisa membuat jantung berdebar.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja di perusahaan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa kamu jadikan sebagai pertimbangan.
1. Job Desc dan Waktu Kerja
Dapat dipastikan kalau hampir semua orang yang melamar pekerjaan sebagai karyawan merupakan orang yang mengincar untuk memiliki sumber penghasilan tetap pada setiap bulannya.
Meskipun demikian, bukan berarti hal pertama yang harus diutamakan dalam memeriksa kontrak kerja adalah jumlah gaji dan benefit yang disediakan apakah sudah sesuai dengan yang sebelumnya telah disepakati pada proses interview.
Kamu perlu memperhatikan job descriptions (job desc) apa saja yang menjadi tanggung jawabmu, selain itu kamu juga harus memperhatikan lama waktu kalian bekerja dalam satu hari.
Pastikan kalau jam kerja kamu tidak melebihi dari 8 jam per hari atau sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaaan.
2. Salary dan Benefit
Setelah kamu memerhatikan dan merasa tugas yang manjadi tanggung jawab posisimu nanti sudah sesuai, baru kini saatnya kamu memperhitungkan apakah salary dan benefit yang kamu terima itu sesuai dengan pengorbananmu.
Jangan sampai job desc yang kamu emban itu overload. Apalagi kalau kamu sampai diharuskan untuk sering lembur, akan tetapi kamu tidak mendapatkan benefit apapun seperti contohnya upah lembur dari pengorbananmu tersebut.
3. Status dan Masa Kontrak
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah status apa yang diberikan kepadamu ketika bekerja di perusahaan tersebut.
Sebab, status seperti pegawai tetap atau status sebagai karyawan kontrak jelas memiliki benefit yang berbeda.
Kalau statusmu sebagai pegawai tetap, maka kamu bisa sedikit lebih tenang karena benefit yang nantinya bisa kamu terima sudah optimal. Ditambah lagi, dengan status sebagai pegawai tetap, itu berarti masa kerjamu hanya dapat diakhiri jika kamu melakukan kesalahan berulang kali atau memutuskan untuk resign.
Sedangkan, perlakuan berbeda diberikan kepada karyawan kontrak yang mengakibatkan kamu perlu bersiap-siap memikirkan apa yang harus kamu lakukan selanjutnya, setelah kontrak kerjamu dengan perusahaan tempatmu bekerja telah selesai.
4. Hak dan Kewajiban
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban seorang karyawan juga perlu diperhatikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, jika suatu saat kamu merasa diperlakukan tidak adil dan hakmu tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka kamu tahu langkah apa saja yang boleh kamu tempuh, dan yakin bahwa perusahaanmu akan menanggapi keluhanmu sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Klausul (Resign, Penalty, dan Lain Sebagainya)
Kamu tidak akan pernah tahu jika suatu saat kamu melakukan kesalahan ataupun ada alasan lain yang mengharuskan kamu meninggalkan pekerjaanmu yang sekarang.
Maka dari itu kamu harus memperhatikan bagaimana prosedur dan perlakuan yang diterapkan oleh perusahaanmu ketika ada karyawannya yang memutuskan untuk resign dari posisinya. Begitu juga dengan proses pemberian penalty jika kamu melakukan kesalahan.
Alasan mengapa hal tersebut perlu kamu perhatikan karena jangan sampai kamu tidak tahu, kalau ternyata jika ada seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan, mereka akan dikenakan denda dan semacamnya.
Sehingga, jika kamu tidak sadar akan hal itu, maka kamu bisa saja tidak siap untuk membayar denda tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: